Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online terhadap tujuh objek pajak daerah, Kamis.
"Sistem online ini kita buat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih simpel, dekat dan mudah untuk diakses," kata Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi, Luthfi Firmansyah di Bekasi.
Menurut dia, sistem tersebut diklaim bisa memangkas biaya operasional serta waktu transaksi bagi para wajib pajak di wilayah setempat.
"Dalam uji cobanya, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya," katanya.
Transaksi secara online itu diyakni pihaknya jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.
"Kalau wajib pajak datang ke kantor kita, itu bisa menghabiskan waktu seharian, karena petugas pelayanan juga terbatas jumlahnya," katanya.
Dikatakan Luthfi, sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
"Dua pelayanan pajak lainnya, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ada sistem onlinenya sejak 2016," katanya.
Dengan demikian, kata dia, seluruh layanan pajak di Dispenda Kota Bekasi telah seluruhnya berbasis online.
Luthfi menambahkan, Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website "sipdah.bekasikota.go.id".
"Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan," katanya.
Dikatakan Luthfi, kebijakan itu juga dalam rangka menghindari potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan pajak di Kota Bekasi.
"Kita ingin mengurangi pertemuan petugas dengan wajib pajak. Kalaus terlalu sering bertemu, akan muncul indikasi KKN. Petugas hanya akan melayani Saat terjadi masalah saja," katanya.
Sementara itu, cara launching Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online yang digelar di Hotel Santika Mega Bekasi Hypermal dihadiri sekitar 350 tamu undangan.
Sistem tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran terkait.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Sistem online ini kita buat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih simpel, dekat dan mudah untuk diakses," kata Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi, Luthfi Firmansyah di Bekasi.
Menurut dia, sistem tersebut diklaim bisa memangkas biaya operasional serta waktu transaksi bagi para wajib pajak di wilayah setempat.
"Dalam uji cobanya, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya," katanya.
Transaksi secara online itu diyakni pihaknya jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.
"Kalau wajib pajak datang ke kantor kita, itu bisa menghabiskan waktu seharian, karena petugas pelayanan juga terbatas jumlahnya," katanya.
Dikatakan Luthfi, sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
"Dua pelayanan pajak lainnya, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ada sistem onlinenya sejak 2016," katanya.
Dengan demikian, kata dia, seluruh layanan pajak di Dispenda Kota Bekasi telah seluruhnya berbasis online.
Luthfi menambahkan, Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website "sipdah.bekasikota.go.id".
"Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan," katanya.
Dikatakan Luthfi, kebijakan itu juga dalam rangka menghindari potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan pajak di Kota Bekasi.
"Kita ingin mengurangi pertemuan petugas dengan wajib pajak. Kalaus terlalu sering bertemu, akan muncul indikasi KKN. Petugas hanya akan melayani Saat terjadi masalah saja," katanya.
Sementara itu, cara launching Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online yang digelar di Hotel Santika Mega Bekasi Hypermal dihadiri sekitar 350 tamu undangan.
Sistem tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran terkait.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016