Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengadakan uji emisi kendaraan dinas secara serentak di Stadion Pakansari Cibinong, Rabu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji di Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa akan ada sekitar 600 kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjalani uji emisi.

Jumlah tersebut, kata dia, 50 persen dari jumlah kendaraan secara keseluruhan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor, sedangkan sisa kendaraan lainnya dilakukan uji emisi pada kemudian hari.

Baca juga: Dishub Kota Bogor sampaikan aturan uji emisi bersamaan uji KIR pada angkot
Baca juga: Pemerintah Kota Bogor lakukan uji emisi 148 mobil dinas

"Kami bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan kepolisian dalam penyelenggaraan uji emisi ini," ujarnya.

Ia menjelaskan jika ada kendaraan yang melebihi ambang batas emisi maka Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti dengan cara memperbaiki.

Sebelum diperbaiki, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan tercatat aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tidak diperkenankan memasuki lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum diperbaiki.

Baca juga: Pemkab dan Polres Bogor gelar uji emisi gratis hingga akhir Desember 2023

"Di aplikasi tersebut nanti kelihatan di aplikasi KLHK itu tidak boleh masuk ke areal pemerintahan, minimal seperti itu. Kelihatannya nanti akan ada kebijakan lain dari KLHK terkait itu," kata dia.

Ia mengatakan uji emisi kendaraan itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Polusi Udara di Daerah Jabodetabek.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023