Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk berkoordinasi terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah itu.
"Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja, maka kami berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan program tersebut," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Hendrayanto menjelaskan, upaya koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK cikarang imbau peserta yang berusia 56 tahun cairkan JHT
Baca juga: Bakesbangpol Bekasi lindungi penyelenggara pemilu 2024 dengan BPJAMSOSTEK
"DPMPTSP Kabupaten Bekasi digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP dapat memberikan dukungan terhadap BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan optimal kepada para pengusaha sehingga dapat mendaftarkan diri.
"Sekaligus termasuk kepada para pekerja agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang capai Rp281,5 miliar semester satu 2023
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Suhup menyatakan siap mengawal pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku sekaligus mewajibkan semua pengusaha yang mengurus izin usaha agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJAMSOSTEK.
"Jadi kami akan mewajibkan pengusaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai salah satu syarat pemberian izin usaha bagi perusahaan yang bersangkutan," kata dia. (KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja, maka kami berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan program tersebut," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Hendrayanto menjelaskan, upaya koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK cikarang imbau peserta yang berusia 56 tahun cairkan JHT
Baca juga: Bakesbangpol Bekasi lindungi penyelenggara pemilu 2024 dengan BPJAMSOSTEK
"DPMPTSP Kabupaten Bekasi digandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP dapat memberikan dukungan terhadap BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan optimal kepada para pengusaha sehingga dapat mendaftarkan diri.
"Sekaligus termasuk kepada para pekerja agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang capai Rp281,5 miliar semester satu 2023
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Suhup menyatakan siap mengawal pelaku usaha agar patuh terhadap aturan yang berlaku sekaligus mewajibkan semua pengusaha yang mengurus izin usaha agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJAMSOSTEK.
"Jadi kami akan mewajibkan pengusaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai salah satu syarat pemberian izin usaha bagi perusahaan yang bersangkutan," kata dia. (KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023