Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor dan menyepakati bahwa untuk menjaga lingkungan perlu dibentuk peraturan terbaru.

“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan ke depannya. Ini penting karena kita ingin Kota Bogor lestari kini dan nanti,” ujar ketua panitia khusus pembahasan Raperda RPPLH Kota Bogor Anita Primasari Mongan usai rapat pembahasan di gedung dewan, Selasa.

Anita menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Baca juga: DPRD Kota Bogor usulkan alokasi anggaran Dinsos dapat tambahan Rp5 miliar
Baca juga: Raperda perlindungan dampak pinjol Kota Bogor gagal disahkan

Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga, menurut Anita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Ini rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi  saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan. Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” jelas Anita.

Baca juga: Bahas PP-APBD 2022 Kota Bogor, DPRD sebut ada lebih dari 50 catatan untuk Pemkot Bogor

Dengan kondisi saat ini, Anita memastikan pembahasan Raperda RPPLH ini akan diselesaikan secepatnya agar peraturan turunan dari raperda ini bisa segera disusun kembali oleh Pemkot Bogor.

“Target penyelesaian raperda ini secepat mungkin karena ini penting agar Kota Bogor lestari kini dan nanti,” katanya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023