Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan sejumlah lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye yaitu 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Larangan pemasangan APK ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 30 di antaranya adalah tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung sekolah)," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia, berdasarkan hasil rapat KPU Kabupaten Bekasi dengan tim kampanye sukses pasangan calon, telah disepakati bahwa sejumlah lokasi tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK.

Pelarangan pemasangan APK itu juga beberapa daerah atau titik tertentu lainnya, di antaranya jalan nasional (dari perbatasan Kota Bekasi-Kabupaten Karawang), Jalan Provinsi (Lemah Abang-Cigutul Bogor).

Kemudian Jalan Inspeksi Kalimalang (perbatasan Kota Bekasi- Kabupaten Karawang). Dan Jalan Kapten Sumantri (Jalan Industri Pasir Gombong-SGC) serta Jalan Lingkar SGC.

Ia menambahkan sejumlah taman yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi pun tidak luput dari perhatian dan tidak diperkenankan untuk dipasang APK.

Antara lain taman kota di wilayah Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Taman Media exit Tol Cibitung dan taman median Jl Kalimalang.

Dengan pelarangan itu, tim sukses maupun peserta calon pasangan sudah melakukan kesepakatan bersama. Dan bila masih ada aturan yang dilanggar maka akan dilakukan penindakan tegas oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Bekasi.

Idham menjelaskan ada beberapa hal yang sering kali dilanggar oleh setiap pasangan calon.

Larangan yang sering dilanggar adalah pemasangan baliho di setiap daerah yang sudah disepakati, dan melakukan kampanye terselubung di tempat-tempat agama maupun sekolah.

"Tentu aturan pelanggaran ini bukan hal baru, pasti akan ada saja yang melakukan pelanggaran," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016