Jakarta (Antara Megapolitan) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 sebesar Rp1,351 miliar.
"Pada Rabu pagi, saksi Suwantoro Gotama, Direktur PT CLSA memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu.
Pada pokoknya, kata dia, pemeriksaan itu menerangan tentang perjanjian pemberian jasa konsultasi keuangan berkaitan dengan saham ELSA.
Sebelumnya, katanya, penyidik sudah memeriksa tiga saksi, Fani (pegawai PT Kresna Sekurities), Ade Putra (pegawai PT Kresna Sekurities), dan Andy Purnomo Anthony (Dirut PT Milenium Dana Tama Securities).
Dugaan tindak pidana korupsi itu, yakni penempatan investasi berusaha saham ELSA, KREN, SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 miliar.
"Penempatan investasi itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya.
Kendati demikian, ia menyebutkan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Hal yang jelas, katanya, tim penyidik terus menggali keterangan dari saksi atas dugaan tindak pidana korupsi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016