Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi memusnahkan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia sebagai rangkaian upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun tentang Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol).

"Miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan personel kami pada akhir Juni 2023, di mana barang bukti tersebut disita dari salah satu warung jamu di daerah Degung, Kecamatan Benteng, Kota Sukabumi, Jabar," kata Kasatpol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat di Sukabumi, Rabu.

Menurut Ayi, untuk pemilik atau penjual miras ini pihaknya hanya memberikan teguran saja dan mendata identitasnya. Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali mengulangi kesalahannya tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam perda yakni denda atau kurungan penjara.

Dari hasil wawancara dengan pengedar miras. Minuman haram itu didapat dari distributor yang ada di Kota Sukabumi. Maka dari itu, untuk mengungkap pemasok miras, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, pihaknya pun akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Sukabumi dengan rutin melakukan razia, karena masih ada beberapa titik yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal. 

"Mayoritas penjual miras ini berkedok usaha penjualan jamu, bahkan kami mensinyalir masih banyak penjual jamu yang juga mengedarkan miras. Maka dari itu, warga diimbau untuk bersama-sama memberantas peredaran miras ini minimal memberikan informasi," tambahnya.

Ayi menegaskan untuk sementara ini pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap penjual miras, namun jika kedapatan lagi maka sanksinya akan lebih berat tidak hanya denda maupun kurungan penjara tetapi juga hingga menutup usaha khususnya penjual jamu yang juga mengedarkan miras.

Di sisi lain, miras ini merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kriminalitas di Kota Sukabumi, bahkan tidak sedikit pelaku kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan sebelum melakukan aksinya mereka mengkonsumsi miras.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023