DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkomitmen membantu pemerintah daerah setempat menindaklanjuti sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di Bogor, Rabu, mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kajian mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan BPK.

Selain itu, pansus juga telah menyampaikan dengan tegas apa saja yang harus dilakukan Pemkab Bogor untuk membenahi persoalan tersebut.

"Dalam rapat paripurna, secara kelembagaan DPRD telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang secara garis besar sudah disampaikan oleh pansus," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bogor sahkan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak pada rapat paripurna

Rudy mengatakan, DPRD seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa mengambil langkah lebih jauh dari upaya-upaya itu.

Namun, ia mengingatkan, dalam undang-undang tersebut, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga, perlu mengawal rekomendasi yang telah disampaikan agar dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rudy menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor siap bersama Pemkab Bogor menuntaskan semua rekomendasi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, yang harus dilaporkan kembali sebelum akhir bulan ini.

"Jadi, sebagai unsur penyelenggara tentu DPRD Kabupaten Bogor seharusnya memang membantu Pemkab Bogor, dalam hal ini, ya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi," papar Rudy.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bogor minta penambahan porsi dana hibah untuk MUI

Batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, tinggal tiga pekan lagi. Pemkab Bogor harus melaporkan tindak lanjut atas temuan tersebut paling lambat 28 Juli 2023.

Beberapa temuan BPK yang terkait kelebihan bayar, antara lain di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Megamemdung sebesar Rp203 juta, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta, peruntukan Gedung Bawasalu Rp257,8 juta.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp17,4 juta

Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743 juta.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor usul tambah saluran irigasi tangani bencana kekeringan

Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.

Selanjutnya, Kecamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp31,1 juta.

Kemudian Kecamatan Caringin atas temuan belanja pada gedung dan bangunan pada pelaksanaan pekerjaan Kantor Kecamatan Caringin tidak sesuai kontrak sebesar Rp296,2 juta.

Lalu pada Dinas PUPR atas temuan belanja modal untuk melaksanakan tiga paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6,94 miliar dan denda keterlambatan Rp281,5 juta.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023