Polresta Bogor Kota menyerahkan motor yang dicuri pelaku curanmor, kepada pemiliknya di Mapolres Bogor Kota. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus pencurian tersebut menyerahkan kunci sepeda motor merk Honda CRF 150 kepada Jaelani untuk dapat dibawa pulang dan digunakan sebagaimana mestinya.

"Ini dikembalikan, karena sudah selesai menjadi alat bukti curas sepeda motor ini, katanya untuk dipakai kerja, silakan dibawa," ujarnya. 

Kombes Bismo menyatakan bahwa kepolisian telah menangkap pelaku pencurian motor berinisial JZR alias U  dan memberi kemudahan kepada korban untuk mengambil barang bukti miliknya.

Ia pun mempersilakan Jaelani membawa sepeda motornya, sambil tetap mengamankan empat sepeda motor hasil curian tersangka  sebagai alat bukti kejahatan residivis kasus yang sama itu.

Pemilik motor, Jaelani, mengaku bersyukur atas kembalinya kendaraan untuk beraktivitas sehari-hari. Ia pun mengapresiasi tindakan kepolisian yang sigap menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan mengembalikan kepadanya.

"Saya mengapresiasi Polri, semoga Polri semakin presisi. Terima kasih Pak Polisi, Pak Kapolresta," ujarnya. 

Kombes Bismo menerangkan, tersangka U merupakan residivis kasus pencurian motor yang pada tahun 2018 ditangkap Polres Bogor dan menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Rajeg. 

Kali ini, U kembali melakukan aksinya dengan barang bukti sebanyak lima sepeda motor dari sembilan kali aksi pencurian.

Sepeda motor Jaelani sebelumnya dicuri U. Aksi kejahatan itu tertangkap tangan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo di area Ungu Kangen Hotel, Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu (1/7) malam, saat melakukan patroli. . 

Polresta Bogor menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP sub 363 KUHP sub pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Beberapa warga berlari sambil berteriak dari samping saya, pelaku, korban dan saksi mata akhirnya ada di depan mata saya, kami amankan pelaku," kata Kombes Bismo. 


 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023