Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di Jakarta Timur.

"Kementerian PPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, bila pelaku terbukti bersalah dapat dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Remaja perempuan ditemukan lemas di semak-semak Klapanunggal korban pemerkosaan
Baca juga: Pelaku pemerasan pada kasus pemerkosaan di Brebes ditangkap

Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Margaret Robin Korwa menambahkan saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah mendampingi korban terkait layanan hukum maupun pemeriksaan psikologis.

"Saat ini anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth Robin Korwa.

Baca juga: Polresta Bogor Kota ungkap kasus pencabulan remaja disabilitas

Korban diduga mengalami lima kali peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku sejak 2021 hingga 2022.

Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga mengiming-iming korban dengan uang dan mengancam korban untuk tidak memberi tahu orang lain tentang peristiwa kekerasan seksual itu.

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023