Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra A. Putranto menyebut child grooming dan pedofilia merupakan dua hal yang berbeda namun bahayanya harus tetap diwaspadai.
"Maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, merujuk pada kasus yang sudah terbukti dapat terjadi di mana pun, baik di rumah, sekolah, tempat kerja maupun tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah," kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kasandra mengatakan child grooming adalah proses yang dilakukan seorang pelaku, biasanya orang dewasa, dalam membangun hubungan emosional dengan seorang anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.
Prosesnya sering kali melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan, di mana pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan atau orang tua mereka sebelum melakukan tindakan pelecehan. Para pelaku dapat melakukanya secara langsung atau melalui media sosial dan platform online.
Tujuan pelaku melakukan child grooming karena ingin mengeksploitasi anak-anak.
Sedangkan pedofilia adalah ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.
Pedofilia merupakan kondisi psikologis yang dapat menjadi faktor pendorong di balik tindakan pelecehan seksual sampai kekerasan seksual, namun tidak semua pelaku pelecehan dan kekerasan seksual anak adalah pedofil.
"Beberapa pelaku mungkin tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak, tetapi melakukan pelecehan atau kekerasan seksual karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol," ucap Kasandra.
Kasandra mengatakan setiap kasus yang melibatkan child grooming maupun pedofilia perlu didasarkan pada segala dugaan yang telah dibuktikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan segala bukti-bukti terkait dan tidak sekadar berdasarkan opini sepihak.
Di sisi lain, amat penting untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.
Kasandra menilai dengan maraknya kasus pelecehan seksual pada anak seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, pemerintah perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.
Beberapa upaya tersebut meliputi penguatan regulasi hukum dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya child grooming melalui program-program sosialisasi.
Kasandra menyarankan pemerintah untuk memperketat penegakan regulasi hukum yang menggunakan sanksi yang lebih keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta memperkuat undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Pemerintah juga diminta untuk meluncurkan program sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya child grooming. Contohnya seperti mengadakan seminar dan workshop untuk orang tua dan anak mengenai cara melindungi diri.
"Tak lupa pemerintah perlu bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk menciptakan program perlindungan anak dan menggandeng sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak," ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah lebih baik menyediakan layanan hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dan memastikan akses ke keadilan bagi anak-anak dan keluarga mereka.
Selain itu diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi anak-anak yang mengalami trauma dan juga mengembangkan program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak.