Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa makelar saat mengurus dokumen sebagai upaya pemberantasan pungutan liar sekaligus mempersempit ruang gerak oknum yang kerap dikenal dengan calo itu.

Kepala Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas praktik pungutan liar, suap, korupsi dan sejenis dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).

"Kami terus berbenah memperbaiki layanan dari masyarakat salah satunya yaitu dengan tidak menerima tip, sogokan atau suap, dan janji dalam bentuk apapun," katanya di Cikarang, Selasa.

Baca juga: Pemkab Bekasi dorong fungsi penindakan saber pungli

Dia memastikan biaya perkara yang dikeluarkan jauh lebih ringan dengan proses lebih mudah apabila masyarakat mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan dibandingkan melalui jasa makelar.

Pihaknya meminta masyarakat tidak menanggapi tawaran oknum calo yang bersedia mengurus dokumen berkaitan pengadilan agama dengan iming-iming cepat dan tanpa proses sidang sebagai upaya mempersempit ruang gerak oknum tersebut.

"Jadi untuk masyarakat yang berperkara atau berurusan dengan Pengadilan Agama Cikarang, kami pastikan tidak ada pungutan selain biaya resmi yang ditetapkan ketua pengadilan," ucapnya.

Baca juga: KAI pastikan tidak ada praktik pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur

Desrina juga meminta masyarakat melapor kepada Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Pengadilan Agama Cikarang apabila menemukan indikasi praktik pungutan liar dimaksud.

"Silakan hubungi kontak yang tersedia jika menemukan ada hal menyangkut calo atau pungutan liar dalam berperkara di Pengadilan Agama Cikarang," katanya.

Selain melayani persidangan perceraian, Pengadilan Agama Cikarang juga melayani kepengurusan harta bersama, sengketa waris, penetapan isbat nikah, dispensasi kawin, dan peristiwa serupa.

Baca juga: Antisipasi pungutan PPDB daring, Pemkab Bekasi libatkan "Saber Pungli"

"Khusus perkara perceraian, hingga pertengahan tahun 2023 ini Pengadilan Agama Cikarang sudah menerima sebanyak 2.026 perkara. Kami terus berupaya agar angka perceraian di Kabupaten Bekasi menurun dengan melakukan mediasi," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023