Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) penganut agama Budha.
Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan pada momentum Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era (BE).
"Pemberian remisi Waisak ini juga dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Muji.
Baca juga: Lima napi Lapas Gunung Sindur dapat remisi bebas saat Lebaran
Ia menyebutkan enam orang yang memperoleh remisi tersebut mendapatkan potongan masa hukuman yang beragam. Empat orang mendapatkan potongan satu bulan hukuman, dan dua orang mendapat potongan 1 bulan 15 hari hukuman.
Muji menerangkan bahwa sejalan dengan tema Perayaan Waisak 2567 BE yaitu "Aktualisasikan Ajaran Buddha Dharma Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari", maka pemberian remisi merupakan bentuk aktualisasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana.
"Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan," tuturnya.
Baca juga: Lapas Kota Bogor beri remisi 604 napi karena berperilaku baik
Persyaratan tersebut yaitu, pertama berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Muji.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan pada momentum Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era (BE).
"Pemberian remisi Waisak ini juga dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Muji.
Baca juga: Lima napi Lapas Gunung Sindur dapat remisi bebas saat Lebaran
Ia menyebutkan enam orang yang memperoleh remisi tersebut mendapatkan potongan masa hukuman yang beragam. Empat orang mendapatkan potongan satu bulan hukuman, dan dua orang mendapat potongan 1 bulan 15 hari hukuman.
Muji menerangkan bahwa sejalan dengan tema Perayaan Waisak 2567 BE yaitu "Aktualisasikan Ajaran Buddha Dharma Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari", maka pemberian remisi merupakan bentuk aktualisasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana.
"Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan," tuturnya.
Baca juga: Lapas Kota Bogor beri remisi 604 napi karena berperilaku baik
Persyaratan tersebut yaitu, pertama berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Muji.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023