Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi menetapkan empat rancangan keputusan atau rantus tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda).

"Empat rantus tersebut saat ini sudah menjadi keputusan DPRD yang definitif, sehingga kedepannya kami akan membentuk kembali panitia khusus untuk menetapkan Raperda menjadi Perda," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman di Sukabumi, Senin.

Adapun empat rantus tersebut yakni tentang pembentukan perangkat daerah, retribusi pelayanan kesehatan pada UPT RSUD AL-Mulk, retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sementara di sisi lain, Wali Kota Sukabumi, M Muraz mengatakan untuk raperda tentang perangkat daerah terdiri dari tipe A sebanyak enam dinas, tipe B lima dinas, dan C lima dinas.

Selanjutnya badan, terdiri dari tipe A dua badan dan tipe C satu badan serta Kecamatan, terdiri dari satu kecamatan tipe A dan enam kecamatan tipe B.

"Adanya tipe ini sangat berpengaruh terhadap penambahan jumlah jabatan perangkat daerah yakni eselon II B sebanyak 27 orang, eselon III A sebanyak 42 orang, dan eselon III B sebanyak 63 orang," katanya.

Ia menambahkan dengan penambahan jumlah jabatan tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap anggaran, karena ada beberapa dinas yang digabung dan ada beberapa jabatan yang hilang.

Selain itu, masih ada beberapa perangkat daerah yang masih melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai eksisting, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD, Sekretariat Korpri, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik karena belum adanya kepastian peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Diharapkannya, dengan adanya aturan tentang pembentukan perangkat daerah ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambah Muraz.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016