Karawang (Antara Megapolitan) - Kapolres Karawang AKBP Andy Herindra segera memberi sanksi pemecatan terhadap dua anggota Polri yang tertangkap tangan sedang pesta narkoba di rumah dinas Polres Kabupaten Karawang, Jabar, akhir pekan lalu.
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Saya memastikan jika ada anggota saya yang lain ikut terlibat, akan dijebloskan ke penjara tanpa ampun," katanya saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Dua anggota Polres Karawang Bripka Y dan Brigpol J diduga kuat terlibat kasus narkoba. Keduanya tertangkap tangan sedang pesta narkoba di rumah dinas anggota kepolisian dari Polres Karawang pada akhir pekan lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, ditemukan 4 gram sabu yang dibungkus plastik warna bening dan satu buah pistol jenis FN.
"Sebelumnya saya dapat laporan dari salah seorang anggota kalau ada dua anggota polisi sedang memakai sabu di rumah dinas. Setelah mendapat laporan itu, saya langsung mengecek ke rumah dinas dan ternyata benar keduanya sedang menggunakan sabu," kata dia.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumah dinas tersebut sebenarnya ada tiga orang. Tapi saat dilakukan pemeriksaan dan tes urin, hanya Bripka Y dan Brigpol J yang dinyatakan positif narkoba.
"Seorang lagi yang negatif dilepaskan, karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Sedang dua orang lainnya yang dinyatakan positif, kita proses dan sekarang mereka di tahan di rumah tahanan Polres Karawang," katanya.
Ia menyatakan, selain diperiksa oleh Propam untuk mempertanggungjawabkan terhadap institusi Polri, pihaknya juga akan memproses kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres itu hingga ke pengadilan negeri.
Hasil putusan pengadilan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk sidang kode etik. Dalam sidang kode etik ini ancaman pemecatan bisa saja dijatuhi kepada dua anggota polisi yang terlibat narkoba itu.
"Kita tangani masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditentukan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Saya memastikan jika ada anggota saya yang lain ikut terlibat, akan dijebloskan ke penjara tanpa ampun," katanya saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Dua anggota Polres Karawang Bripka Y dan Brigpol J diduga kuat terlibat kasus narkoba. Keduanya tertangkap tangan sedang pesta narkoba di rumah dinas anggota kepolisian dari Polres Karawang pada akhir pekan lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, ditemukan 4 gram sabu yang dibungkus plastik warna bening dan satu buah pistol jenis FN.
"Sebelumnya saya dapat laporan dari salah seorang anggota kalau ada dua anggota polisi sedang memakai sabu di rumah dinas. Setelah mendapat laporan itu, saya langsung mengecek ke rumah dinas dan ternyata benar keduanya sedang menggunakan sabu," kata dia.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumah dinas tersebut sebenarnya ada tiga orang. Tapi saat dilakukan pemeriksaan dan tes urin, hanya Bripka Y dan Brigpol J yang dinyatakan positif narkoba.
"Seorang lagi yang negatif dilepaskan, karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Sedang dua orang lainnya yang dinyatakan positif, kita proses dan sekarang mereka di tahan di rumah tahanan Polres Karawang," katanya.
Ia menyatakan, selain diperiksa oleh Propam untuk mempertanggungjawabkan terhadap institusi Polri, pihaknya juga akan memproses kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres itu hingga ke pengadilan negeri.
Hasil putusan pengadilan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk sidang kode etik. Dalam sidang kode etik ini ancaman pemecatan bisa saja dijatuhi kepada dua anggota polisi yang terlibat narkoba itu.
"Kita tangani masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditentukan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016