Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat lakukan sistem jemput bola dengan mendatangi masing-masing kelurahan untuk perekaman pembuatan KTP elektronik.
"Tercatat masih ada sekitar 40 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiat kepada Antara, Selasa.
Ia menjelaskan, jumlah wajib KTP yang terdaftar sejak 2012 yakni sekitar 706.000. Dari jumlah tersebut sekitar 666.000 wajib KTP telah melakukan perekaman KTP elektronik. Sisanya ada 40 ribu yang belum.
Menurutnya, ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan jemput bola perekaman data KTP elektronik di setiap kelurahan. Selama dua hari terakhir baru dua kelurahan yang didatangi yakni di Kelurahan Empang dan Pamoyanan.
Tim tersebut berjumlah sembilan orang, terdiri atas petugas Disdukcapil dan pegawai kelurahan. Layanan perekaman berlangsung setiap hari kerja (Senin-Jumat) dan Sabtu, Minggu juga tetap melayani.
"Target sebelum 30 September semua wajib KTP sudah melakukan perekaman," katanya.
Ia menyebutkan, selain melakukan sistem jemput bola, layanan kependudukan tetap berlangsung secara reguler yakni di setiap kecamatan dan di Mall BTM.
Sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik dibatasi hingga 30 September 2016. Hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah agar setiap warga negara, yang telah memenuhi syarat, untuk melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.
"Resikonya tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik, warga tersebut tidak dapat mengakses pelayanan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakeraan, pembuatan SIM, ataupun layanan perbankan," katanya.
Dodi menambahkan, saat ini jumlah penduduk Kota Bogor yang tercatat di Disdukcapil mencapai 984.060 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tercatat masih ada sekitar 40 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiat kepada Antara, Selasa.
Ia menjelaskan, jumlah wajib KTP yang terdaftar sejak 2012 yakni sekitar 706.000. Dari jumlah tersebut sekitar 666.000 wajib KTP telah melakukan perekaman KTP elektronik. Sisanya ada 40 ribu yang belum.
Menurutnya, ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan jemput bola perekaman data KTP elektronik di setiap kelurahan. Selama dua hari terakhir baru dua kelurahan yang didatangi yakni di Kelurahan Empang dan Pamoyanan.
Tim tersebut berjumlah sembilan orang, terdiri atas petugas Disdukcapil dan pegawai kelurahan. Layanan perekaman berlangsung setiap hari kerja (Senin-Jumat) dan Sabtu, Minggu juga tetap melayani.
"Target sebelum 30 September semua wajib KTP sudah melakukan perekaman," katanya.
Ia menyebutkan, selain melakukan sistem jemput bola, layanan kependudukan tetap berlangsung secara reguler yakni di setiap kecamatan dan di Mall BTM.
Sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik dibatasi hingga 30 September 2016. Hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah agar setiap warga negara, yang telah memenuhi syarat, untuk melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.
"Resikonya tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik, warga tersebut tidak dapat mengakses pelayanan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakeraan, pembuatan SIM, ataupun layanan perbankan," katanya.
Dodi menambahkan, saat ini jumlah penduduk Kota Bogor yang tercatat di Disdukcapil mencapai 984.060 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016