Pencuri telepon genggam di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh korban bekerja sama dengan polisi setelah mampu melacak keberadaan seseorang melalui surat elektronik yang tertaut pada ponsel tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologis kasus ini berawal saat kontrakan korban di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dibobol maling pada Senin dini hari lalu.

"Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela," kata Twedi di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Polres Bekasi ringkus pencuri nasabah bank modus ganjal mesin ATM

Pelaku langsung mengambil satu unit laptop merek Lenovo serta dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan.

"Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang," katanya.

Korban tidak pasrah begitu saja namun langsung melakukan pelacakan keberadaan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur pelaku menggunakan ponsel milik tetangga korban.

Baca juga: Polres Bekasi buka layanan pengawalan kepada nasabah bank

Setelah memasukkan alamat surat elektronik pada telepon genggam milik tetangga, korban berhasil melacak posisi pelaku untuk pertama kali. Pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

"Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya," katanya.

Di wilayah hukum Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka. Dia kedapatan sedang berupaya menjual hasil curian itu ke seorang penadah berinisial S.

Baca juga: Polres Bekasi berhasil ringkus enam pencuri yang viral di media sosial

"Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencurian berikut penadahnya," katanya.

Tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023