Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan dua pengedar narkotika jenis ganja, yang salah satu pelakunya seorang perempuan.

"Dua dari pelaku yang ditangkap itu, salah satunya adalah seorang perempuan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus hukum di Mapolres Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial berinisial S (laki-laki) dan RP (perempuan). Keduanya ditangkap di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Baca juga: Polres Karawang tangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan

Disebutkan kalau kasus itu terungkap atas informasi masyarakat, setelah penyidik melakukan penyelidikan pada Rabu 8 Februari 2023,

Pelaku berinisial S ditangkap di Pos Security Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas slempang motif loreng, 19 buah amplop kosong serta empat handphone.

"Saat diinterogasi, pelaku S mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari pelaku lainnya, berinisial RP. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RP," kata dia.

Baca juga: Polres Karawang tes urine mendadak kepada anggota dan para kapolsek

Ia menyampaikan, pelaku berinisial RP ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Dusun Wates, Kecamatan Klari.

Saat pelaku RP digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa lima kantong plastik berlakban yang berisi ganja, satu buah kertas berisi ganja sekitar 1.000 gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut.

Selain itu, dalam penggeledahan atas pelaku berinisial RP, polisi juga menyita satu unit hp merk Realme milik pelaku.

Baca juga: Polres Karawang terima 3.875 aduan WA Lapor Pak Kapolres selama 2022

“Hasil diinterogasi, pelaku RP mengaku mendapatkan ganja dari pelaku G, yang kini masih dalam pemburuan,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023