Bekasi (Antara Megapolitan) - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengakui adanya sejumlah persoalan yang timbul selama digelarnya Penerimaan Peserta Didik Baru 27-30 Juni 2016.

"Menurut saya persoalan yang timbul ini lebih disebabkan tingkat persaingan calon siswa yang tinggi. Animo masyarakat untuk masuk sekolah negeri terus meningkat setiap tahunnya," katanya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Salah satu persoalan PPDB yang kini menjadi sorotan masyarakat, kata dia, adalah pembukaan jalur afirmasi bagi masyarakat tidak mampu.

Jalur afirmasi tersebut tercatat masih menyisakan sekitar 620 bangku kosong hingga penutupan PPDB 2016, sementara masih banyak siswa tidak mampu yang belum terakomodasi di sekolah negeri.

"Tahun 2015 belum ada jalur afirmasi, baru tahun ini digelar, sehingga wajar bila masih muncul permasalahan" katanya.

Dikatakan Ali, persoalan yang timbul dari jalur afirmasi itu lebih diakibatkan ketidaksesuaian jumlah ril calon siswa miskin dengan hasil pendataan Dinas Sosial sebagai acuan data PPDB.

Dalam perjalanannya, kata dia, ada masyarakat yang menggunakan persyaratan afirmasi dengan mengacu data miskin dari kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Dampak dari hal itu, sedikitnya dua orang tua siswa mengajukan pelaporan kepada Mapolresta Bekasi Kota karena anaknya tidak terakomodasi dalam jalur afirmasi.

"Namun saya sudah panggil kedua orang tua tersebut dan sudah mengakomodasi anaknya masuk ke sekolah lain," katanya.

Dikatakan Ali, PPDB 2016 sebenarnya tidak menghasilkan bangku kosong, sebab kuota penerimaan siswa baru telah melebihi batas yang ditentukan.

"Idealnya satu sekolah negeri itu menampung 32 sampai 34 siswa, tapi tahun ini rata-rata menjadi 40 sampai 44 siswa," katanya.

Ali mengatakan, persoalan lainnya yang juga tengah dievaluasi adalah terkait dengan sejumlah pungutan liar yang dilakukan pengelola sekolah negeri yang dianggap memberatkan orang tua.

"Aturan hanya memperbolehkan SMA/SMK negeri saja yang melakukan penarikan uang pangkal (uang awal tahun), kalau SD dan SMP tidak dibolehkan, kecuali SMPN eks bertaraf internasional yakni SMPN 1 dan SMPN 5," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016