DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah setempat untuk bekerja cepat dalam menyiapkan naskah akademik sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati untuk dibahas tahun 2023.

"Belajar dari tahun sebelumnya, kita harap Pemkab bisa lebih cepat menyiapkan NA (naskah akademik) dari Raperda yang akan kita bahas," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi di Cibinong, Bogor, Minggu.

Menurutnya, tahun lalu banyak Raperda yang pembahasannya ditunda lantaran Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyerahkan naskah akademik kepada DPRD. Padahal, ada beberapa Raperda merupakan usulan dari Pemkab Bogor sendiri.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingatkan para perangkat desa manfaatkan dengan baik dana Samisade

"Ada beberapa Raperda inisiatif yang malah telat diberikan NA ke kami, seperti revisi Perda RTRW yang telat diberikan," kata pria yang akrab disapa Wanhai itu.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menyebutkan, tahun 2023 ini ada 12 Raperda yang harus dikaji dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan membahas ke 12 Raperda ini secara simultan, dan berusaha untuk menyelesaikan semuanya," ucap Aan.

Salah satunya mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Aan menjelaskan, Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

"Selain itu,sudah ada Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor dorong pemanfaatan Situ Cikaret dan Situ Pemda jadi destinasi wisata

Ia menjelaskan, pembentukan Perda tersebut sudah memenuhi syarat, karena sudah memenuhi lima klaster KLA. Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan yang sudah dituangkan dalam perda No. 9 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.

"Perda itu mengatur tentang akta kelahiran, informasi layanan anak dan partisipasi anak," kata Aan.

Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kemudian, Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Baca juga: DPRD Bogor surati Pemkab Bogor tuntaskan pembayaran dari APBD di Desember 2022

"Nanti kita kaji selama tahun 2023, dan semoga bisa diselesaikan tepat waktu," ucapnya berharap.

Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," papar Aan.

Begitu juga mengenai Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Aan mendukung penuh pembentukan Perda ini. Perda ini merupakan hasil pertemuan ulama di 40 kecamatan.

"Nanti dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD, birokrat dan para alim ulama di kabupaten Bogor akan duduk bareng," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023