Operasi Antik Lodaya 2022 Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 11 pengedar narkoba dari delapan kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua pekan.  

"Dari 11 tersangka tersebut 10 tersangka berjenis kelamin pria dan satu lainnya adalah wanita. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Jumat.

Menurut Dedy, dari delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi lima kasus diantaranya merupakan peredaran sabu-sabu dengan delapan tersangka yang satu tersangka merupakan wanita.

Adapun barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 27.54 gram dengan taksiran harga sekitar Rp35 juta. Kemudian, satu kasus ganja dengan satu tersangka yang barang buktinya adalah dua batang pohon ganja yang ditanam sendiri  Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, dua kasus peredaran obat keras ilegal atau terlarang, ada dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4.554 butir obat keras yang jika diuangkan senilai Rp22 juta.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menambahkan para tersangka pengedar narkoba ini nekat mengedarkan barang haramnya itu dengan alasan ekonomi. Untuk modus peredarannya dengan cara tempel di mana pembeli memesan kepada tersangka kemudian menyuruh kurir menyimpan narkoba yang dipesannya itu di satu tempat.

"Banyak cara yang dilakukan pengedar untuk mengedarkan narkoba mulai dari bertemu langsung atau dengan cara tempel di mana tersangka dengan pembelinya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek Whatsapp atau SMS," katanya.

Untuk pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup.

Sementara pengedar obat keras terlarang dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Aditya Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022