Sebanyak 40 tersangka penggunaan narkoba terjaring Operasi Antik Lodaya yang digelar oleh Polres Bogor, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor dan  Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak 16-25 November 2022.

"Hasil pelaksanaan operasi, memang masih ada beberapa peredaran dan kami tidak menutupi, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Kami mengimbau masyarakat mewaspadai narkotika yang merusak generasi bangsa," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat.

Ia menyebutkan, 40 tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri atas 37 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ditangkap dari 31 kasus dan jaringan yang berbeda.

Berbagai barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka yaitu, narkoba jenis sabu seberat 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta  tembakau sintetis banyak 428,19 gram.

"Jaringan peredarannya di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, paling banyak itu seperti Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Klapanunggal, Parung, Parungpanjang, Rumpin, dan Cibungbulang," ujarnya.

Kompol Wisnu menjelaskan bahwa 31 kasus narkoba itu dijalankan dengan macam-macam modus operandi, mulai dari transaksi sistem tempel, hingga melakukan transaksi secara dalam jaringan (daring)  melalui media sosial.

"Kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," terang Kompol Wisnu.

Ia pun meminta masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Sementara, Kepala BNNK Bogor, AKBP Renny Puspita di tempat yang sama menyatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menindak segala perbuatan melanggar hukum terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"BNNK dan Kepolisian tidak akan segan-segan dalam menanggapi tingginya penggunaan narkoba di Kabupaten Bogor. Kami akan melakukan penegakan hukum," katanya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022