Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial AH (32) yang merupakan terduga pengedar sabu-sabu di Kampung Sukawarna, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang rencananya barang haram itu hendak diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Minggu, (20/11).

Tersangka mengaku kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang warga Parung, Kabupaten Bogor, Jabar  berinisial R. Atas perintah R barang haram itu untuk diedarkan kembali oleh tersangka di wilayah Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan pengedar sabu-sabu warga RT 004/001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu pada Kamis (17/11) malam, berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dengan cara memancing AH untuk keluar dari tempat persembunyiannya.

Personel yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka saat keluar dari rumahnya. Dari tangan AH kemudian polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,44 gram yang kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Menurut Yudi, diduga tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu dengan cara tempel di beberapa titik. Selain menyita sabu-sabu, pihaknya juga menyita satu unit handphone milik AH yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Kami sudah membentuk tim untuk memburu R warga Parung, Bogor yang menjadi menyuplai sabu-sabu kepada tersangka AH untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022