Video - ANTARA News bogor

Polres Bogor tangkap 32 pengedar narkoba, termasuk seorang ibu

Polres Bogor menangkap sebanyak 32 tersangka pengedar penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir dan memberkas menjadi 26 kasus. Salah satu tersangka berinisial IH merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya berjualan cilok, sedangkan seorang tersangka lain masih berstatus pelajar.

"Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 20 Juli 2023. 

Dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat golongan G 315 butir. 

Para tersangka diancam dengan Pasa 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati.

(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/M Husen/Budi Setiawanto)