Video - ANTARA News bogor

23 pengedar narkoba ditangkap Polres Bogor

Satresnarkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua pekan terakhir. 

"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintetis, dan perkara tindak pidana persediaan farmasi," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat. 

Para tersangka pengedar itu berinisial MF, TB, MM, OC, AB, MA, AS, RD, AF, SK, RS, YE, FA, GF, LH, FR, AP, ES, MA, IS, CD, IS, dan satu perempuan berinisial TJ. Dari para tersangka,

 Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, obat keras tertentu 5.090 butir, serta psikotropika 521 butir.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)