Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial AIW atas tuduhan dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika karena kedapatan membawa tiga paket narkoba jenis tembakau sintetis.

"Pengungkapan perkara ini berdasarkan penyelidikan petugas di lapangan setelah menerima informasi masyarakat," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan, pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Polisi saat patroli pemantauan mencurigai seorang pria di sekitar tempat kejadian perkara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan menemukan sejumlah barang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi menemukan tiga paket berisi bahan diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersimpan di dalam sebuah dompet. Paket itu masing-masing seberat 0,97 gram, 0,99 gram dan 0,98 gram.

Petugas juga menemukan satu lintingan bekas pakai yang disimpan di bagian belakang casing telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri.

"Saat ini pria tersebut telah diamankan berikut seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Setu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, penyitaan serta penimbangan barang bukti dan mengirim sampel tembakau sintetis ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium.

Perkara ini ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aliyani mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026