Sukabumi (Antara Megapolitan) - Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan 1.390 botol minuman keras dari berbagai merek hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat oleh Polres Sukabumi Kota.

"Ribuan botol minuman keras ini kami sita dari beberapa kios dan pedagang yang menggunakan modus deliveri order atau diantar langsung kepada si pemesannya," kata Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti minuman keras ini juga sebagai salah satu kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan 1437 H yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan keamanan bulan suci umat islam tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan terus memberantas segala macam bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran minuman keras ini. Karena salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan akibat mengkonsumsi minuman haram tersebut.

Untuk pembeli dan penjual minuman keras ini sudah dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2014 dan pihaknya menargetkan wilayah hukumnya nol persen dari peredaran minuman keras.

"Banyak modus yang dilakukan si pengedar minuman haram tersebut untuk menghindari razia dan penangkapan dari petugas salah satunya dengan cara deliveri order sehingga penjual tidak perlu membuka kios," tambah Ricardo.

Asda II Kota Sukabumi Dede Solehudin mengatakan pemerintah secara konsisten terus melakukan pemberantasan minuman keras ini. Apalagi menjelang dan saat Ramadhan pihaknya berharap tidak ada aktivitas penyakit masyarakat seperti prostitusi, peredaran narkoba dan minuman keras di Kota Sukabumi.

"Walaupun dikatakan sulit untuk memberantas segala macam bentuk penyakit masyarakat, tetapi dengan sikap tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jumlah kasus tersebut bisa ditekan atau berkurang," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016