Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan periode Juli-Oktober 2022 berupa ratusan gram ganja dan sabu-sabu serta tujuh pucuk senjata rakitan 

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, di Karawang, Senin mengatakan, untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan ialah sebanyak 783 gram sabu dan 277 gram ganja.

Selain itu, juga dimusnahkan puluhan ribu butir jenis MF dan tramadol yang biasa dikonsumsi para pelajar serta memusnahkan barang bukti lainnya seperti handphone .

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil kejahatan periode Juli hingga Oktober 2022 dari sekitar 200 kasus kejahatan yang kami tangani," katanya.   

Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor.

Menurut dia, seluruh barang bukti hasil kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap, harus segera dimusnahkan. 

Barang bukti hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong-potong. 

"Semua kami musnahkan dengan empat cara, yakni dibakar, dipotong, diblender dan handphone dipecahkan dengan cara dipalu," katanya. 

Ia mengatakan,barang bukti hasil kejahatan tidak boleh disimpan terlalu lama dalam gudang penyimpanan. Oleh karena itu untuk mengurangi risiko, barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap segera dimusnahkan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022