Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap puluhan pemuda karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Jumlahnya ada 26 tersangka yang kami tangkap dari 22 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi sepanjang Agustus 2022 ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Selasa.

Adapun rincian kasus pengungkapan narkoba tersebut, untuk kasus narkotika sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang, obat keras terbatas ilegal sembilan kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang, ganja satu kasus dengan tersangka satu orang serta satu kasus peredaran minuman keras dengan tersangka satu orang.

Sementara barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu 96,59 gram, ganja 50,67 gram, obat keras terbatas ilegal 3.347 butir dan miras sebanyak 701 botor dengan rincian arak Bali 47 botoi, ciu 84 botol dan miras berbagai merek 570 botol.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba dan miras jika dikonversikan ke dalam uang senilai ratusan juta rupiah seperti sabu-sabu senilai Rp115,2 juta, ganja Rp1 juta, obat keras terbatas ilegal Rp50,1 juta dan miras senilai Rp46,9 juta.

Menurut Dedy, penyebaran barang haram itu mulai dari wilayah utara hingga selatan Kabupaten Sukabumi Utara. Dari 26 tersangka yang ditangkap masih berusia produktif atau di bawah 50 tahun yang mayoritas merupakan pemuda.

"Kami masih mengembangkan kasus peredaran barang haram ini, karena para tersangka ini mempunyai jaringannya masing-masing. Bahkan pengakuan dari beberapa pelaku narkoba tersebut didapat dari bandar yang berada di luar daerah Sukabumi," katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan dari puluhan tersangka itu ada beberapa diantaranya merupakan residivis, adapun modus operandi penyebarannya dengan cara bertemu langsung maupun cara tempel di mana kurir/pengedar tidak bertemu langsung dengan konsumen, biasanya mereka bertransaksi dengan sistem hubungan pesan pendek dan transfer.

Ia mengatakan untuk tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat keras terbatas ilegal dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. 

Selanjutnya, untuk pengedar miras dijerat pasal 11 ayat 2 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang ancaman sanksinya denda atau kurungan penjara.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022