Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono enggan mengomentari peristiwa penangkapan Kasatnarkoba Polres Karawang AKP ENM yang terkait dengan kasus peredaran narkoba.

"Sudah ya, sudah. Kan sudah banyak pemberitaan tentang itu (penangkapan Kasatnarkoba Polres Karawang)," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono kepada Antara, di Karawang, Selasa. 

Saat ditanya lebih lanjut, Kapolres enggan mengomentari peristiwa penangkapan Kasatnarkoba Polres Karawang oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (11/8). 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasatnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang.

Dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

Sementara itu, sekitar sehari setelah ramainya pemberitaan penangkapan Kasatnarkoba Polres Karawang, pada Rabu ini jajaran kepolisian melakukan tes urine kepada anggota Polres Karawang.  

Kapolres menyebutkan kalau tes urine itu digelar secara rutin, sebagai upaya pengawasan personel untuk mencegah peredaran narkoba.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022