Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Citeureup, Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap dua dari tujuh narapidana Lapas Kelas IIA Paledang yang kabur dari dalam selnya pada Minggu (13/3), saat ini keduanya diamankan di Mapolsek sambil menunggu jemputan dari lapas.

"Kedua napi ini ditangkap di Jalan Atom Desa Karang Asep Timur, Kecamatan Citeureup, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, Senin.

Ia mengatakan, kedua napi tersebut yakni Andre Andriansyah bin Syahril (21) merupakan narapidana kasus penganiayaan (351 KUHP), dan Ramli bin Mansur (30) warga Gang Nangka Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, perkara pencurian biasa (362 KUHP).

Menurut Ita, upaya pencarian para napi Lapas Paledang yang kabur juga dilakukan jajaran Polres Bogor, sesuai instruksi Kapolres AKBP Suyudi Ario Seto yang memerintahkan setiap kapolsek bergerak menelusuri keberadaan tujuh narapidana yang kabur.

"Dari tujuh narapidana yang kabur ada yang limpahan dari Polres Bogor Kabupaten, dan beralamat tinggal di Kabupaten. Setelah berkoordinasi dengan Lapas dan Polres Bogor Kota, jajaran Polsek di wilayah kabupaten menelusuri keberadaan napi sesuai dengan identitasnya," kata Ita.

Sementara itu, Kapolsek Citeureup, AKP Muhammad Chaniago menyebutkan, pihaknya langsung bergerak melakukan pencarian setelah mendapatkan informasi terkait kaburnya beberapa narapidana dari Lapas Paledang.

"Kami bergerak hari itu juga, karena salah satu narapidana ada yang warga Citeureup, kami menelusuri alamatnya, dan berhasil mengamankannya," katanya.

Kepala Seksi Binakdik Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan dua dari tujuh napi yang kabur telah berhasil ditangkap. Pihaknya bersama jajaran Polres Bogor Kota dan Kabupaten terus bergerak memburu lima napi yang masih dalam pelarian.

"Dua sudah berhasil ditangkap di Citeureup, kita masih mengejar yang lima lagi, kita harapkan kelimanya dapat ditangkap dengan adanya koordinasi antar wilayah," kata Iwan.

Iwan mengatakan, napi yang tertangkap di Citeureup, Rami bin Masur adalah warga binaan dengan perkara pencurian biasa (362 KUHP), ia divonis 10 bulan penjara. Masa kurungannya akan berakhir 30 Juli 2016 mendatang. Sedangkan Andre Andriansyah bin Syahari divonis empat tahun penjara, dengan kasus penganiayaan (351 KUHP) akan bebas September 2019.

"Akan ada tim pemeriksa dari kantor wilayah Jawa Barat yang akan memutuskan apakah ada sanksi terkait upaya melarikan diri ini," kata Iwan.

Adapun tujuh narapidana yang melarikan diri dari selnya Minggu dini hari dengan cara menggergaji jeruji lubang angin menggunakan gergaji besi yakni :

1. Amirudin alias Amir Bin Sanusi (36) Makasar, perkara 338 (pembunuhan) alamat Kampung Munjul RT 01/RW 05 Kel Kayumanis Tanah Sareal.

2. Indra Setiawan alias Alex Bin Dadang Supratman (28) perkara narkoba, alamat Kampung Kadaung RT 04/RW 01 Desa Rangas Jajar Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

3. Ade Muchtamil alias Ade Bin Dasimin (34) perkara narkoba, alamat Jalan Pasar Minggu Gang Rajawali RT 03/RW 02 Kel Pasar Minggu Jakarta Selatan,

4. Saepul bin Musa (23) perkara narkoba, alamat Kampung Nanggung RT 07/RW 03 Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

5. Casrudin Alias Tata Bin Dada Supanda (36), perkara 363 KUHP, alamat Kampung Gunung Menis Desa Pengabon Kecamatan Leuwiliang Kab Bogor,

6. Ramli Bin Mansur (30) perkara 362 KUHP, alamat Gang Nangka Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup Kab Bogor.

7. Andre Andriansyah bin Syahril, (21) perkara 351 KUHP, alamat Korong Tanjung Basung Desa Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016