Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.

"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kominfo menilai setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Pertama, kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Kedua, PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi. Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.

Kominfo hari ini mengumumkan batas akhir pendafataran penyelenggara sistem elektronik privat, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

Baca juga: Kominfo terus awasi PSE sikapi kasus peretasan BI
Baca juga: Kemkominfo dorong anak muda mengambil peran dalam transformasi digital


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kominfo: Wajib daftar PSE wujudkan ruang digital aman dan sehat

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022