Bogor (Antara Megapolitan) - Upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, dengan ormas yang melakukan penghadangan truk sampah, Senin, menghasilkan kesepakatan, hingga akhirnya truk sudah boleh masuk dan membuang sampah di TPA Galuga.

"Alhamdulilah, antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor telah bersatu. Pak Kadis telah menginformasikan seluruh truk sudah bisa beroperasi masuk ke Galuga siang tadi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman.

Usmar mengatakan, belum mengetahui pasti apa yang menjadi tuntutan warga hingga melakukan aksi tersebut. Tapi, ia menegaskan, selama aksi terjadi, tidak ada truk sampah yang kembali arah ke Kota Bogor.

"Ada isu yang bilang karena dihadang truk kembali ke kota, itu tidak ada, karena mereka (truk) masih tertahan menunggu proses mediasi," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota telah menandatangani kontrak kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, terkait perpanjangan kontrak penggunaan TPA Galuga, terhitung mulai 31 Desember 2015.

"Kita sudah ada MoU penggunaan TPA Galuga dengan Pemkab Bogor, ini berlaku hingga lima tahun mendatang," katanya.

Menurutnya, selama perjanjian kontrak penggunaan TPA Galuga, pada 2015 lalu, Pemerintah Kota Bogor telah memenuhi segala yang menjadi tuntutan warga, diantaranya masalah kesehatan, pendidikan, lingkungan dan infrastruktur dengan nominal mencapai Rp1 miliar.

"Kita sudah memenuhi semua yang menjadi tuntutan warga, memang untuk infrastruktur belum selesai semuanya karena ada tarik ulur dari stakeholder," katanya.

Usmar mengatakan, Pemerintah Kota Bogor siap mengakomodir apa yang menjadi tuntutan warga dengan adanya kontrak baru penggunaan TPA Galuga di akhir tahun 2015, dengan penganggaran di 2016.

"Kalau ada tuntutan, kita siap anggarkan di 2016 ini tetapi tidak di APBD murni karena sudah ketok palu. Kita baru bisa anggarkan di perubahan," kata Usmar.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Diskominfo Kabupaten Bogor, Erwin Suriana, juga membenarkan hasil mediasi yang dilakukan telah membuahkan kesempatan bersama yang disetujui oleh warga hingga akhirnya truk sampah dari Kabupaten dan Kota Bogor sudah boleh masuk Galuga.

"Jadi bukan penghadangan, masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait nota kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak kerja sama TPA Galuga antara Kota dan Kabupaten Bogor," katanya.

Menurut Erwin, warga meminta untuk dilakukan mediasi ulang dengan adanya MoU perpanjangan kontrak penggunaan TPA Galuga oleh Pemerintah Kota Bogor yang sudah disepakati per 31 Desember 2015 lalu.

"Masyarakat minta kerja sama TPA Galuga minta dimusyawarahkan ulang. Mereka menuntut kalau tidak ada musyawarah akan melakukan aksi selama empat hari. Untungnya sudah kita lakukan pembicaraan, dan sudah ada kesempatan," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016