Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 2022 menargetkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp80 miliar.

"Target pendapatan PBB tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta Asep Supriatna di sela kegiatan pendistribusian surat tanda terima setoran (STTS) PBB kepada para camat di Purwakarta, Jabar, Rabu.

Menurut dia, pada 2021, dari target pendapatan dari PBB di Purwakarta sebesar Rp73 miliar, terealisasi 109 persen.

Baca juga: Bupati Purwakarta: Pajak daerah jadi energi untuk pembangunan daerah
Baca juga: Purwakarta luncurkan aplikasi untuk permudah masyarakat terkait PBB

Menurut dia, pajak merupakan sumber penghasilan negara yang nantinya digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan, baik di pusat maupun daerah.

PBB merupakan salah satu sektor pajak yang diandalkan untuk pendapatan asli daerah (PAD), di samping pajak restoran, BPHTB, dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Sementara, STTS merupakan bukti pelunasan PBB para wajib pajak. Surat tersebut merupakan bukti pembayaran dan dokumen yang sangat penting. Penyerahannya harus secara langsung kepada para camat berikut berita acara serah terimanya.

Baca juga: Bapenda Purwakarta akan libatkan Kejari untuk tagih tunggakan pajak

"Kami sudah selesai mencetaknya dan hari ini kita serahkan STTS kepada para camat, langsung, tidak bisa diwakilkan," kata Asep.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022