Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Hartono Muhammad Fadli mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto melalui ungkapan 'Jas Merah' atau Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah.

"Sebenarnya kami tidak punya tendensi karena awalnya sifatnya privasi antara Pak Haji Hartono dengan yang bersangkutan (Budiyanto) namun melihat pemberitaan yang beredar maka saya diminta untuk menyampaikan ini ke publik," kata Kuasa Hukum Hartono Budi Santoso di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan pernyataan Budiyanto terkait dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harrosa milik kliennya adalah suatu pembentukan opini publik dengan harapan mampu terhindar dari proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Kalau Budiyanto mengatakan tidak ada hubungan hukum, bukan pesuruh Harrosa, bukan karyawan Harrosa, tapi ada data di kami, di kuitansi kami ada 20 kali yang bersangkutan meminta uang. Kalau tidak ada hubungan hukum, tidak mungkin lah," katanya.

Dirinya juga menyangkal bahwa kliennya telah merekayasa tanda tangan Budiyanto di kuitansi yang menyebutkan permintaan sejumlah uang kepada kliennya tersebut.

"Kalau dijumlahkan totalnya banyak, hingga miliaran rupiah, sesuai data kami adanya seperti itu. Jadi tinggal tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan pengadilan," katanya.

Budi menjelaskan perseteruan hukum antara kliennya dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu berawal dari perbedaan persepsi dalam konteks pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.

"Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis yang segala sesuatu itu dikembangkan sedemikian rupa. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana mana, awalnya hanya sebatas itu," katanya.

Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu mengaku pada tahun 2012 Budiyanto mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah.

"Kami mengingatkan beliau kalau awalnya beliau lah yang datang untuk meminta pekerjaan dan diajarkan untuk bisa buat usaha dengan minta bantuan kepada klien saya," katanya.

Bermula dari situ, kata dia, Budiyanto kemudian mendapatkan pekerjaan dari sejumlah rekanan perusahaan atas bantuan kliennya, mulai dari bisnis pengolahan limbah perusahaan hingga kepercayaan untuk mengelola sektor ketenagakerjaan di suatu perusahaan.

"Dari sana kita perlu mengingat sejarah bahwa ada peristiwa perjalanannya yang tidak bisa dilupakan, bukan hanya mengedepankan ketika saat ini ada masalah. Intinya kami mengingatkan kembali kalau beberapa kali Budiyanto datang ke Harossa untuk ambil uang, ini tidak bisa disangkal. Dari kita proses ini ada yang sudah sampai lid (penyelidikan) ada yang dik (penyidikan) kepolisian, juga ada gugatan perdata di pengadilan negeri," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Budiyanto, Muhammad Ikbal mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik Hartono di Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi perihal sangkaan pasal yang dilaporkan sebelumnya oleh Hartono melalui kuasa hukumnya.

"Klien kami, Pak Budiyanto telah dilaporkan oleh Pak Hartono, ada empat laporan di antaranya di Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi dan kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan," katanya.(KR-PRA). 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022