Bekasi, (Antara Megapolitan) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengagendakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Rabu (18/11).

"Kami mengundang Gubernur DKI datang ke gedung DPRD Kota Bekasi dalam rangka meminta klarifikasi atas pelanggaran dalam nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah DKI di Bantargebang," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, penentuan agenda pertemuan itu telah melalui rapat internal DPRD Kota Bekasi yang dihadiri seluruh anggota.

Menurut dia, rapat internal itu telah membuahkan hasil kesepakatan di antaranya pemanggilan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Gubernur DKI.

"Semua surat-suratnya juga sudah dibuat dan kita kirim secepatnya kepada masing-masing pihak," ujarnya.

Menurut dia, Komisi A juga akan memanggil PT Navigate Energy Inonesia selaku perusahaan rekanan PT Godang Tua Jaya yang mengelola gas metan sampah menjadi energi listrik pada Jumat (13/11).

Para pengelola sampah DKI itu akan diminta klarifikasinya atas pelanggaran MoU antara Pemkot Bekasi dan DKI Jakarta seputar pengolahan sampah.

"Nanti setelah rangkaian rapat itu dipenuhi, kami akan rapat internal untuk menyimpulkan apa hasil pengawasan Komisi A selama ini. Pasti akan ada rekomendasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015