Karawang, (Antara Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup seorang pemilik 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Eko Susanto menyatakan terdakwa M Husen terbukti bersalah melakukan pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nursaid yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesepakatan untuk berbuat jahat bersama terdakwa lain, Apip Apriansyah (sidang terpisah), memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu seberat 25 kilogram.
Kepemilikan sabu-sabu kemudian digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional. Beberapa waktu lalu, Husen dan Apip diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan di salah satu pemakaman mewah wilayah Karawang.
Terdakwa M Husen mengaku bersama Apip hanya sebagai kurir. Barang haram itu diperoleh dari bosnya, Muhaimin, yang kini masih tercatat sebagai daftar pencarian orang.
Peristiwa penangkapan kedua terdakwa ini bermula dari kecurigaan petugas BNN yang mengintai mereka sejak dari kawasan Ancol, Jakarta Utara, menuju Karawang. Saat memasuki Karawang, keduanya masuk ke kawasan pemakaman mewah Karawang.
Saat itu, keduanya turun untuk mengambil tas berisi sabu yang dimasukkan dalam kemasan bungkus sebanyak 25 bungkus dari Muhaimin. Satu bungkus tersebut berisi 1 kilogram sabu yang akan dibawa ke dalam mobil. Sehingga total sabunya sebanyak 25 kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Eko Susanto menyatakan terdakwa M Husen terbukti bersalah melakukan pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nursaid yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesepakatan untuk berbuat jahat bersama terdakwa lain, Apip Apriansyah (sidang terpisah), memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu seberat 25 kilogram.
Kepemilikan sabu-sabu kemudian digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional. Beberapa waktu lalu, Husen dan Apip diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan di salah satu pemakaman mewah wilayah Karawang.
Terdakwa M Husen mengaku bersama Apip hanya sebagai kurir. Barang haram itu diperoleh dari bosnya, Muhaimin, yang kini masih tercatat sebagai daftar pencarian orang.
Peristiwa penangkapan kedua terdakwa ini bermula dari kecurigaan petugas BNN yang mengintai mereka sejak dari kawasan Ancol, Jakarta Utara, menuju Karawang. Saat memasuki Karawang, keduanya masuk ke kawasan pemakaman mewah Karawang.
Saat itu, keduanya turun untuk mengambil tas berisi sabu yang dimasukkan dalam kemasan bungkus sebanyak 25 bungkus dari Muhaimin. Satu bungkus tersebut berisi 1 kilogram sabu yang akan dibawa ke dalam mobil. Sehingga total sabunya sebanyak 25 kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015