Jakarta (ANTARA) - Hukuman Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan kepada Mochtar menjadi Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua menuturkan pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
Meskipun tidak menikmati uang korupsi, majelis hakim menilai Riza berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung dan berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Mochtar pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun
Baca juga: Hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara