Tak terasa sudah setahun lebih pandemi Covid-19 telah mengubah fragmentasi pola hidup dan pola tindak masyarakat mengikuti tatanan prokes yang bergerak dinamis.
Segala ketentuan yang mengatur perihal prokes Covid-19 ditetapkan Satgas Covid-19 dan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk merumuskan ketentuan yang menjadi turunannya serta disesuaikan dengan bidang tugas kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Hukum dan HAM telah beberapa kali mengeluarkan ketentuan turunan dalam rangka mengakomodir dinamika yang terjadi dalam masa pandemi tersebut.
Paspor Republik Indonesia
Selain paspor, terdapat juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang bagi sebagian pembaca mungkin masih terasa asing di telinga karena sebagian besar masyarakat jarang mengalami keadaan tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Keadaan tertentu misalnya WNI kehilangan paspornya di luar negeri. Sehingga WNI itu dapat mengajukan permohonan SPLP di KJRI setempat, tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, SPLP memiliki keterbatasan dibandingkan dengan paspor yaitu SPLP berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan tidak dapat diperpanjang.
Sebagaimana diketahui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara selama PPKM tingkat 4. APAPO akan diaktifkan mengikuti kebijakan penurunan tingkat PPKM ke tingkat yang lebih rendah.
Kebijakan menonaktifkan APAPO sudah tepat mengingat kondisi saat ini tidak kondusif untuk dilakukan tatap muka pada layanan paspor.
Baca juga: Lima WNA asal India pemalsu dokumen keimigrasian ditangkap petugas di Karawang
Bagi sebagian calon pemohon paspor sangat berharap agar PPKM segera berakhir (turun ke tingkat lebih rendah) sehingga APAPO dapat diaktifkan kembali.
Sedangkan bagi pemohon paspor yang sudah memiliki kode QR Antrean Online akan dilayani setelah masa PPKM dicabut.
Selama masa PPKM tingkat 4 terdapat diskresi pelayanan paspor bagi pemohon karena alasan mendesak/darurat. Bagi pemohon paspor dengan alasan mendesak/darurat harus berangkat ke luar negeri dapat walk in ke kantor imigrasi setempat. Dengan terlebih dahulu berkomunikasi melalui nomor telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.
Untuk menguatkan alasan mendesak/darurat, pemohon melampirkan surat keterangan terkait hal tersebut dan valid.
Visa Online
Pada pasal 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan RI atau di tempat lain yang ditetapkan Pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Mengacu pada pengertian di atas, jika orang asing akan memasuki wilayah Indonesia harus mengajukan visa kepada Pemerintah RI (Ditjen Imigrasi/Perwakilan RI).
Sedangkan menurut ketentuan lain jika WNI akan berkunjung ke negara lain, maka WNI tersebut harus mengajukan visa ke Kedutaan Besar Negara lain yang ada di Indonesia.
Sebagai ilustrasi jika WNI akan berkunjung ke Turki, maka visa bisa diurus di Kedutaan Besar Turki yang berada di Jakarta.
Jadi Ditjen Imigrasi menerbitkan visa untuk orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, bukan visa untuk WNI yang akan berangkat ke luar negeri.
Hal yang perlu diinfokan di sini adalah Fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia ditiadakan selama masa pandemi.
Permenkumham terbaru yang membatasi WNA yang masuk wilayah Indonesia atau transit lebih ketat dari ketentuan sebelumnya yaitu Permenkumham RI Nomor 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Dalam implementasi di lapangan tentu membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari pemangku tugas dan fungsi (tusi) sesuai dengan pasal 68 dan 69 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Bogor andalkan aplikasi IDN e-arrival card awasi warga negara asing
Pemangku Tusi pada pasal 68 dan 69 adalah unit eselon II pada Ditjen Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. UPT di daerah tergabung dalam Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) dengan Instansi terkait setempat.
Peran Tim Pora cukup signifikan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dimana terdapat kemungkinan visa yang digunakan orang asing tidak sesuai dengan aktivitas orang asing tersebut selama di Indonesia.
Dengan melibatkan berbagai Intansi dalam Tim Pora, pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif dan efisien.
Karena sebaik apapun aturan yang tertulis jika tidak diikuti dengan pengawasan secara ketat, rutin dan berkesinambungan disertai dengan evaluasi secara periodik maka aturan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana yang diamanahkan.
Pada sisi yang lain dalam rangka meminimalisir penggunaan kertas maka proses permohonan persetujuan visa dilaksanakan secara online sejak 2014.
Kebijakan paperless secara konsisten terus berlanjut. Sebagaimana halnya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut pada pasal 1, Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Pada pasal 1 PP Nomor 48/2021 pencantuman kata elektronik tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah untuk mendukung go green alias ramah lingkungan dengan kebijakan tanpa kertas.
Hingga saat ini aplikasi visa online terus mengalami penyempurnaan dalam upaya optimalisasi pelayanan publik dengan harapan tidak ada lagi pemohon visa yang walk in.
Aplikasi visa online dapat digunakan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Ketentuan mengenai pembatasan waktu adalah suatu hal yang dapat merupakan kekurangan sekaligus kelebihan.
Hal ini dapat dikatakan kekurangan karena terkait kata online itu sendiri bermakna waktu pengoperasian 24 jam. Kekurangan lainnya jika terdapat banyak pemohon yang mengunggah berkas pada saat yang bersamaan (08.00-15.00 WIB) maka proses pemuatan (loading) akan berat dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Namun juga dapat dikatakan kelebihan karena berkas yang masuk dapat langsung dipantau dan diverifikasi petugas yang berwenang pada hari dan jam kerja.
Kelebihan lainnya jika terdapat kendala dalam proses pengajuan permohonan visa online maka pemohon dapat langsung menghubungi layanan masyarakat, sehingga pemohon dapat dipandu langsung petugas terkait pada jam kerja.
Kendala lain yang terkadang kurang dicermati pemohon bila terdapat kelambanan dalam proses pengajuan permohonan visa online adalah jaringan yang dimiliki pemohon, kapasitas dokumen yang akan diupload, pemohon yang belum familiar dengan aplikasi visa online, ketidaksabaran pemohon saat mengunggah dokumen.
Apabila ada kendala yang tidak dapat difasilitasi secara online (walau ini jarang terjadi), yang bersangkutan bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.
Izin Tinggal Online
Sebelum Maret 2020 jumlah permohonan izin tinggal darurat dan keadaan terpaksa terbilang sangat kecil bahkan dapat dihitung dengan jari tiap bulan.
Pada masa awal pandemi Covid-19 Maret-September 2020, jumlah permohonan izin tinggal darurat dan keadaan terpaksa terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Karena masa PSBB saat itu banyak pemegang izin tinggal yang hampir melebihi masa tinggal.
Sehingga dikeluarkan diskresi dengan mengacu pada Permenkumham Nomor 7/2020. Permenkumham ini telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan fenomena orang asing yang eksisting di Indonesia.
Setelah setahun berjalan grafik izin tinggal darurat dan keadaan terpaksa mulai menurun maka dikeluarkan Permenkumham yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi 13 WNA selama 2020
Permenkumham yang terbaru adalah pasal 1 ayat 2 Permenkumham RI Nomor 27/2021, Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
Pada pasal 2 ayat (5) Permenkumham RI Nomor 27/2021 Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Izin Tinggal akan diterbitkan bila terdapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Pada Pasal dan Ayat ini jelas tersurat bahwa rekomendasi dari kementerian/lembaga adalah merupakan salah satu dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan izin tinggal keimigrasian.
Setelah Orang Asing berada di Indonesia pun terdapat Instansi yang turut berkontribusi untuk tetap menjaga agar kehadiran Orang Asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi bagi bangsa Indonesia secara ajek.
Instansi yang turut berkolaborasi untuk terus memantau keberadaan Orang Asing di daerah antara lain Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Polda/Polres.
Hal lain sejak 2015 pengajuan permohonan Izin Tinggal Keimigrasian secara elektronik telah dimulai. Aplikasi Izin Tinggal Online merupakan aplikasi yang diperuntukkan kepada pemohon (orang asing maupun penjamin) untuk melakukan pengajuan permohonan izin tinggal keimigrasian secara online.
Selama masa pandemi ini telah terjadi percepatan yang cukup signifikan dalam pengajuan permohonan izin tinggal online. Artinya telah terjadi perubahan yang signifikan dari jumlah permohonan izin tinggal secara walk in ke permohonan izin tinggal secara online.
Hal ini terjadi karena ketatnya prokes selama masa pandemi dimana nomor antrian secara walk in dibatasi. Apalagi selama masa PPKM, terjadi percepatan permohonan izin tinggal online karena terdapat pembatasan akses fisik (tatap muka) masyarakat dengan ketentuan prokes yang cukup prosedural.
Pada permohonan izin tinggal online, data yang diisi dan dokumen yang diupload oleh pemohon harusnya adalah dokumen yang lengkap, sah, benar dan masih berlaku.
Hal itu akan mempercepat proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas yang berwenang untuk diteliti kebenaran dan keabsahannya serta mempermudah proses persetujuan pemberian/perpanjangan izin tinggal dimaksud Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Data dan dokumen yang lengkap, sah, benar dan masih berlaku merupakan keniscayaan jika pemohon ingin proses penyelesaian izin tinggal cepat diselesaikan, namun hal ini kerap tidak disadari dan dipahami pemohon.
Sehingga jika proses penyelesaian izin tinggal berjalan lebih lama dari yang ditentukan, pemohon cenderung mengarahkan kekecewaannya pada Instansi.
*) Fenny Julita S.Sos, M.Si Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Segala ketentuan yang mengatur perihal prokes Covid-19 ditetapkan Satgas Covid-19 dan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk merumuskan ketentuan yang menjadi turunannya serta disesuaikan dengan bidang tugas kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Hukum dan HAM telah beberapa kali mengeluarkan ketentuan turunan dalam rangka mengakomodir dinamika yang terjadi dalam masa pandemi tersebut.
Paspor Republik Indonesia
Selain paspor, terdapat juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang bagi sebagian pembaca mungkin masih terasa asing di telinga karena sebagian besar masyarakat jarang mengalami keadaan tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Keadaan tertentu misalnya WNI kehilangan paspornya di luar negeri. Sehingga WNI itu dapat mengajukan permohonan SPLP di KJRI setempat, tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, SPLP memiliki keterbatasan dibandingkan dengan paspor yaitu SPLP berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan tidak dapat diperpanjang.
Sebagaimana diketahui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara selama PPKM tingkat 4. APAPO akan diaktifkan mengikuti kebijakan penurunan tingkat PPKM ke tingkat yang lebih rendah.
Kebijakan menonaktifkan APAPO sudah tepat mengingat kondisi saat ini tidak kondusif untuk dilakukan tatap muka pada layanan paspor.
Baca juga: Lima WNA asal India pemalsu dokumen keimigrasian ditangkap petugas di Karawang
Bagi sebagian calon pemohon paspor sangat berharap agar PPKM segera berakhir (turun ke tingkat lebih rendah) sehingga APAPO dapat diaktifkan kembali.
Sedangkan bagi pemohon paspor yang sudah memiliki kode QR Antrean Online akan dilayani setelah masa PPKM dicabut.
Selama masa PPKM tingkat 4 terdapat diskresi pelayanan paspor bagi pemohon karena alasan mendesak/darurat. Bagi pemohon paspor dengan alasan mendesak/darurat harus berangkat ke luar negeri dapat walk in ke kantor imigrasi setempat. Dengan terlebih dahulu berkomunikasi melalui nomor telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.
Untuk menguatkan alasan mendesak/darurat, pemohon melampirkan surat keterangan terkait hal tersebut dan valid.
Visa Online
Pada pasal 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan RI atau di tempat lain yang ditetapkan Pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Mengacu pada pengertian di atas, jika orang asing akan memasuki wilayah Indonesia harus mengajukan visa kepada Pemerintah RI (Ditjen Imigrasi/Perwakilan RI).
Sedangkan menurut ketentuan lain jika WNI akan berkunjung ke negara lain, maka WNI tersebut harus mengajukan visa ke Kedutaan Besar Negara lain yang ada di Indonesia.
Sebagai ilustrasi jika WNI akan berkunjung ke Turki, maka visa bisa diurus di Kedutaan Besar Turki yang berada di Jakarta.
Jadi Ditjen Imigrasi menerbitkan visa untuk orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, bukan visa untuk WNI yang akan berangkat ke luar negeri.
Hal yang perlu diinfokan di sini adalah Fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia ditiadakan selama masa pandemi.
Permenkumham terbaru yang membatasi WNA yang masuk wilayah Indonesia atau transit lebih ketat dari ketentuan sebelumnya yaitu Permenkumham RI Nomor 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Dalam implementasi di lapangan tentu membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dari pemangku tugas dan fungsi (tusi) sesuai dengan pasal 68 dan 69 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Bogor andalkan aplikasi IDN e-arrival card awasi warga negara asing
Pemangku Tusi pada pasal 68 dan 69 adalah unit eselon II pada Ditjen Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. UPT di daerah tergabung dalam Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) dengan Instansi terkait setempat.
Peran Tim Pora cukup signifikan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dimana terdapat kemungkinan visa yang digunakan orang asing tidak sesuai dengan aktivitas orang asing tersebut selama di Indonesia.
Dengan melibatkan berbagai Intansi dalam Tim Pora, pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif dan efisien.
Karena sebaik apapun aturan yang tertulis jika tidak diikuti dengan pengawasan secara ketat, rutin dan berkesinambungan disertai dengan evaluasi secara periodik maka aturan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana yang diamanahkan.
Pada sisi yang lain dalam rangka meminimalisir penggunaan kertas maka proses permohonan persetujuan visa dilaksanakan secara online sejak 2014.
Kebijakan paperless secara konsisten terus berlanjut. Sebagaimana halnya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut pada pasal 1, Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Pada pasal 1 PP Nomor 48/2021 pencantuman kata elektronik tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah untuk mendukung go green alias ramah lingkungan dengan kebijakan tanpa kertas.
Hingga saat ini aplikasi visa online terus mengalami penyempurnaan dalam upaya optimalisasi pelayanan publik dengan harapan tidak ada lagi pemohon visa yang walk in.
Aplikasi visa online dapat digunakan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Ketentuan mengenai pembatasan waktu adalah suatu hal yang dapat merupakan kekurangan sekaligus kelebihan.
Hal ini dapat dikatakan kekurangan karena terkait kata online itu sendiri bermakna waktu pengoperasian 24 jam. Kekurangan lainnya jika terdapat banyak pemohon yang mengunggah berkas pada saat yang bersamaan (08.00-15.00 WIB) maka proses pemuatan (loading) akan berat dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Namun juga dapat dikatakan kelebihan karena berkas yang masuk dapat langsung dipantau dan diverifikasi petugas yang berwenang pada hari dan jam kerja.
Kelebihan lainnya jika terdapat kendala dalam proses pengajuan permohonan visa online maka pemohon dapat langsung menghubungi layanan masyarakat, sehingga pemohon dapat dipandu langsung petugas terkait pada jam kerja.
Kendala lain yang terkadang kurang dicermati pemohon bila terdapat kelambanan dalam proses pengajuan permohonan visa online adalah jaringan yang dimiliki pemohon, kapasitas dokumen yang akan diupload, pemohon yang belum familiar dengan aplikasi visa online, ketidaksabaran pemohon saat mengunggah dokumen.
Apabila ada kendala yang tidak dapat difasilitasi secara online (walau ini jarang terjadi), yang bersangkutan bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.
Izin Tinggal Online
Sebelum Maret 2020 jumlah permohonan izin tinggal darurat dan keadaan terpaksa terbilang sangat kecil bahkan dapat dihitung dengan jari tiap bulan.
Pada masa awal pandemi Covid-19 Maret-September 2020, jumlah permohonan izin tinggal darurat dan keadaan terpaksa terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Karena masa PSBB saat itu banyak pemegang izin tinggal yang hampir melebihi masa tinggal.
Sehingga dikeluarkan diskresi dengan mengacu pada Permenkumham Nomor 7/2020. Permenkumham ini telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan fenomena orang asing yang eksisting di Indonesia.
Setelah setahun berjalan grafik izin tinggal darurat dan keadaan terpaksa mulai menurun maka dikeluarkan Permenkumham yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi 13 WNA selama 2020
Permenkumham yang terbaru adalah pasal 1 ayat 2 Permenkumham RI Nomor 27/2021, Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
Pada pasal 2 ayat (5) Permenkumham RI Nomor 27/2021 Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Izin Tinggal akan diterbitkan bila terdapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Pada Pasal dan Ayat ini jelas tersurat bahwa rekomendasi dari kementerian/lembaga adalah merupakan salah satu dasar bagi Imigrasi untuk menerbitkan izin tinggal keimigrasian.
Setelah Orang Asing berada di Indonesia pun terdapat Instansi yang turut berkontribusi untuk tetap menjaga agar kehadiran Orang Asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi bagi bangsa Indonesia secara ajek.
Instansi yang turut berkolaborasi untuk terus memantau keberadaan Orang Asing di daerah antara lain Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Polda/Polres.
Hal lain sejak 2015 pengajuan permohonan Izin Tinggal Keimigrasian secara elektronik telah dimulai. Aplikasi Izin Tinggal Online merupakan aplikasi yang diperuntukkan kepada pemohon (orang asing maupun penjamin) untuk melakukan pengajuan permohonan izin tinggal keimigrasian secara online.
Selama masa pandemi ini telah terjadi percepatan yang cukup signifikan dalam pengajuan permohonan izin tinggal online. Artinya telah terjadi perubahan yang signifikan dari jumlah permohonan izin tinggal secara walk in ke permohonan izin tinggal secara online.
Hal ini terjadi karena ketatnya prokes selama masa pandemi dimana nomor antrian secara walk in dibatasi. Apalagi selama masa PPKM, terjadi percepatan permohonan izin tinggal online karena terdapat pembatasan akses fisik (tatap muka) masyarakat dengan ketentuan prokes yang cukup prosedural.
Pada permohonan izin tinggal online, data yang diisi dan dokumen yang diupload oleh pemohon harusnya adalah dokumen yang lengkap, sah, benar dan masih berlaku.
Hal itu akan mempercepat proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas yang berwenang untuk diteliti kebenaran dan keabsahannya serta mempermudah proses persetujuan pemberian/perpanjangan izin tinggal dimaksud Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Data dan dokumen yang lengkap, sah, benar dan masih berlaku merupakan keniscayaan jika pemohon ingin proses penyelesaian izin tinggal cepat diselesaikan, namun hal ini kerap tidak disadari dan dipahami pemohon.
Sehingga jika proses penyelesaian izin tinggal berjalan lebih lama dari yang ditentukan, pemohon cenderung mengarahkan kekecewaannya pada Instansi.
*) Fenny Julita S.Sos, M.Si Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021