DPRD Kota Bogor menyebut usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2019-2024 terancam batal karena pemerintah setempat belum menuntaskan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang menjadi acuan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni di Kota Bogor, Senin, mengatakan, revisi Perda RTRW sudah disetujui oleh Dewan melalui rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemerintah Kota Bogor untuk merevisi Perda RPJMD tahun 2019-2024.
"Sekarang sudah akhir Agustus 2021. Artinya sudah hampir tiga bulan sejak revisi Perda RTRW Kota Bogor disetujui DPRD. Prosedur selanjutnya adalah mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat," katanya.
Namun sudah hampir tiga bulan, kata dia, Pemerintah Kota Bogor belum mendapat evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat. "Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam mengawal proses revisi Perda RTRW tersebut," katanya.
Ia menyatakan, Perda RTRW adalah Perda yang sangat penting sebagai landasan dari revisi Perda RPJMD 2019-2024 yang juga harus segera diselesaikan karena revisi Perda RPJMD 2019-2024 harus mengacu pada Perda RTRW hasil revisi.
Sri Kusnaeni mengeaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 341 ayat 2 menyebutkan, bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai pada Desember 2021. Saat ini sudah Agustus 2021. Waktunya hanya tiga bulan lagi," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor tunda KUA/PPAS 2022Baca juga: DPRD Kota Bogor tunda KUA/PPAS 2022
Baca juga: Pembahasan KUA/PPAS 2022 di Banggar DPRD Kota Bogor temukan defisit belanja Rp250 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni di Kota Bogor, Senin, mengatakan, revisi Perda RTRW sudah disetujui oleh Dewan melalui rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemerintah Kota Bogor untuk merevisi Perda RPJMD tahun 2019-2024.
"Sekarang sudah akhir Agustus 2021. Artinya sudah hampir tiga bulan sejak revisi Perda RTRW Kota Bogor disetujui DPRD. Prosedur selanjutnya adalah mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat," katanya.
Namun sudah hampir tiga bulan, kata dia, Pemerintah Kota Bogor belum mendapat evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat. "Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam mengawal proses revisi Perda RTRW tersebut," katanya.
Ia menyatakan, Perda RTRW adalah Perda yang sangat penting sebagai landasan dari revisi Perda RPJMD 2019-2024 yang juga harus segera diselesaikan karena revisi Perda RPJMD 2019-2024 harus mengacu pada Perda RTRW hasil revisi.
Sri Kusnaeni mengeaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 341 ayat 2 menyebutkan, bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai pada Desember 2021. Saat ini sudah Agustus 2021. Waktunya hanya tiga bulan lagi," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor tunda KUA/PPAS 2022Baca juga: DPRD Kota Bogor tunda KUA/PPAS 2022
Baca juga: Pembahasan KUA/PPAS 2022 di Banggar DPRD Kota Bogor temukan defisit belanja Rp250 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021