Polda Metro Jaya memberikan bantuan berupa sembako kepada sopir dan kernet bus yang diamankan karena melanggar ketentuan perjalanan saat PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sopir dan kernet bus tersebut diberikan bantuan karena menjadi pihak yang terdampak.

"Tentu ini juga berdampak pada para sopir dan kenek. Oleh sebab itu pada sopir dan kenek, kita bagikan sembako sambil menunggu masa sidang tilang," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Langgar PPKM darurat belasan pelaku usaha di Sukabumi dijatuhi hukuman pidana
Baca juga: 29 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi Bekasi pada masa PPKM darurat

Sambodo Purnomo Yogo menambahkan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat.

"Karena rata-rata mereka tidak kembali tapi nungguin busnya, mungkin ada yang bisa pulang sampai nanti nunggu masa sidang tilang," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Dari 36 bus AKAP yang diamankan tersebut diketahui melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wabup Sukabumi: masih ada warga langgar PPKM darurat

"Jumlah penumpang dari 36 bus ini kurang lebih sekitar 900. Kita bawa ke terminal, kita amankan. Penumpangnya jika melanjutkan perjalanan akan di swab dan kita vaksin mereka," tutur Sambodo.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021