Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap tujuh orang bandar dan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bogor.
"Tujuh orang ini adalah bandar narkoba dari lima jaringan yang satu tahun jadi incaran Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Cibinong, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil penangkapan tujuh bandar narkoba tersebut. Polres Bogor berhasil mengamankan mereka di Jakarta, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
"Mereka sudah beropreasi lebih dari satu tahun dan terget peredarannya tempat hiburan hingga lingkungan sekolah," katanya.
Dari hasil penangkapan lima jaringan narkoba tersebut, kata dia, Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa 91.17 gram sabu dan 1.5 kilogram narkoba jenis ganja.
Ia mengatakan para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 Miliar hingga Rp10 miliar. Sesuai pasal 114 jonto 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ia menjelaskan ketujuh tersangka tersebut adalah BR ditangkap pada Sabtu, 4 Juli 2015 di Ciawi dengan barang bukti 1.5 Kilogram narkoba jenis ganja. DA ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2015 di Cibinong dengan barang bukti 2.12 gram narkoba jenis sabu dan dalam waktu bersamaan AS ditangkap di Cibungbulang dengan barang bukti 20.32 gram narkoba jenis sabu.
Sedangkan tersangka AP dan AR, kata dia, ditangkap pada Senin 20 Juli 2015 di Tanah Sareal Kota Bogor dengan barang bukti 52.87 gram narkoba jenis sabu. HR dan GN tersangka berikutnya diatangkap pada Selasa 21 Juli 2015 di Cilengsi dengan barang bukti 15.86. Gram narkoba jenis sabu.
"Bulan Juli adalah bulam dimana lima jaringan besar termasuk jaringan Ape berhasil diamankan Polres Bogor," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan membantu polisi dalam menangkap semua jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bogor. Karena narkoba kini sudah tidak mengenal tempat dan waktu.
"Biasanya narkoba ada di tempat hiburan malam kini narkoba sudah masuk ke lingkungan pendidikan bahkan pemerintahan," katanya.
Ia berharap orang tua, guru dan tokoh masyarakat selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Jika ada hal-hal yang mencurigkan diharapkan segera melapor ke polisi atau kantor polisi terdekat agar bisa terindetifikasi sejak dini.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP. Yuni Purwanti mengatakan terus melakukan upaya penyidikan dan penangkapan pengedar dan bandar narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Bogor. Karena jaringan narkoba sangat membahayakan dan bisa membunuh masyarakat dengan mudah.
"Satu gram saja tersebar bebas di masyarakat bisa membunuh 200 manusia akibat reaksinya, apalagi kalau 91.17 gram sabu dan 1.5 kg ganja berhasil beredar ke masyarakat," katanya.
Ia mengatakan terus melakukan pengembangan hingga tersangkat yang sudah diamankan Polres VBogor hingga Jakarta dan wilayah sekitar Polres Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Tujuh orang ini adalah bandar narkoba dari lima jaringan yang satu tahun jadi incaran Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Cibinong, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil penangkapan tujuh bandar narkoba tersebut. Polres Bogor berhasil mengamankan mereka di Jakarta, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
"Mereka sudah beropreasi lebih dari satu tahun dan terget peredarannya tempat hiburan hingga lingkungan sekolah," katanya.
Dari hasil penangkapan lima jaringan narkoba tersebut, kata dia, Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa 91.17 gram sabu dan 1.5 kilogram narkoba jenis ganja.
Ia mengatakan para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 Miliar hingga Rp10 miliar. Sesuai pasal 114 jonto 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ia menjelaskan ketujuh tersangka tersebut adalah BR ditangkap pada Sabtu, 4 Juli 2015 di Ciawi dengan barang bukti 1.5 Kilogram narkoba jenis ganja. DA ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2015 di Cibinong dengan barang bukti 2.12 gram narkoba jenis sabu dan dalam waktu bersamaan AS ditangkap di Cibungbulang dengan barang bukti 20.32 gram narkoba jenis sabu.
Sedangkan tersangka AP dan AR, kata dia, ditangkap pada Senin 20 Juli 2015 di Tanah Sareal Kota Bogor dengan barang bukti 52.87 gram narkoba jenis sabu. HR dan GN tersangka berikutnya diatangkap pada Selasa 21 Juli 2015 di Cilengsi dengan barang bukti 15.86. Gram narkoba jenis sabu.
"Bulan Juli adalah bulam dimana lima jaringan besar termasuk jaringan Ape berhasil diamankan Polres Bogor," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan membantu polisi dalam menangkap semua jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bogor. Karena narkoba kini sudah tidak mengenal tempat dan waktu.
"Biasanya narkoba ada di tempat hiburan malam kini narkoba sudah masuk ke lingkungan pendidikan bahkan pemerintahan," katanya.
Ia berharap orang tua, guru dan tokoh masyarakat selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Jika ada hal-hal yang mencurigkan diharapkan segera melapor ke polisi atau kantor polisi terdekat agar bisa terindetifikasi sejak dini.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP. Yuni Purwanti mengatakan terus melakukan upaya penyidikan dan penangkapan pengedar dan bandar narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Bogor. Karena jaringan narkoba sangat membahayakan dan bisa membunuh masyarakat dengan mudah.
"Satu gram saja tersebar bebas di masyarakat bisa membunuh 200 manusia akibat reaksinya, apalagi kalau 91.17 gram sabu dan 1.5 kg ganja berhasil beredar ke masyarakat," katanya.
Ia mengatakan terus melakukan pengembangan hingga tersangkat yang sudah diamankan Polres VBogor hingga Jakarta dan wilayah sekitar Polres Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015