Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang buruh harian lepas yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis ganja.
Pelaku berinisial KT (41) ditangkap beserta barang bukti seberat 4,4 kilogram ganja, kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Aji Setiaji di Karawang, Rabu.
Selain menyita 4,4 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap 20 pengedar narkoba berbagai jenis
Baca juga: Polisi Karawang sita 80 kilogram ganja dari penangkapan empat pengedar
Dari 4,4 kilogram ganja yang disita, di antaranya tiga paket besar yang dibungkus dengan lakban coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisi ganja dengan seberat 1,410 kilogram.
"Kronologi penangkapannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kalai ada orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah didalami akhirnya petugas mengamankan tersangka yang ketika itu sedang memakai narkoba," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak, ditemukan barang bukti ganja siap edar.
Baca juga: Polres Karawang tangkap enam pengedar ganja
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari pelaku berinisial BSU yang kini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) jo 111 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Pelaku berinisial KT (41) ditangkap beserta barang bukti seberat 4,4 kilogram ganja, kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Aji Setiaji di Karawang, Rabu.
Selain menyita 4,4 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap 20 pengedar narkoba berbagai jenis
Baca juga: Polisi Karawang sita 80 kilogram ganja dari penangkapan empat pengedar
Dari 4,4 kilogram ganja yang disita, di antaranya tiga paket besar yang dibungkus dengan lakban coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisi ganja dengan seberat 1,410 kilogram.
"Kronologi penangkapannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kalai ada orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah didalami akhirnya petugas mengamankan tersangka yang ketika itu sedang memakai narkoba," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak, ditemukan barang bukti ganja siap edar.
Baca juga: Polres Karawang tangkap enam pengedar ganja
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari pelaku berinisial BSU yang kini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) jo 111 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021