Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, mengagendakan penyitaan terhadap lahan sengketa Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu yang di atasnya telah berdiri 200 rumah warga.

"Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik negara yang akan kita gunakan sebagai bukti di pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan di Bekasi, Minggu.

Lahan yang akan disita tersebut berada di Blok 5 Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, seluas 1,088 hektare.

Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada dugaan kasus korupsi lahan TPU Sumurbatu.

Selain GS, Kejari Bekasi juga menetapkan N dan S masing-masing Camat Bantargebang dan mantan Lurah Sumurbatu sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam jual beli lahan TPU pada pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Rencananya, kata Ade, penyitaan lahan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

Pihaknya juga mengimbau agar para penghuni yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan tersebut tidak perlu resah.

"Pembeli unit rumah di BTR akan tetap dianggap pembeli dan akan menempati tempat itu sampai status tanah ditentukan pengadilan dan tanah itu akan dilindungi," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015