Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dari hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

Baca juga: Kasus napi kendalikan narkoba, Polisi usut warga binaan Lapas Cikarang

Hendra mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas negara ini dilakukan pada Jumat (5/3) dengan menangkap dua tersangka, masing-masing Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Tangerang Kota, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Polisi amankan 200 kg sabu-sabu dari tertangkapnya jaringan mafia narkoba internasional

"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.

Petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.

"Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini," ucapnya.

Baca juga: Seorang WNA asal Korea ditangkap saat sedang gunakan sabu-sabu

Tidak butuh waktu lama, petugas yang berjumlah sembilan orang itu langsung menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti narkoba.

"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021