Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II menerapkan dua metode untuk mendongkrak rasio kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak di wilayah setempat.
"Masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, belum memiliki NPWP, belum melaporkan SPT-nya, hingga yang melaporkan SPT ala kadarnya tanpa memperhatikan unsur keakuratan data yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Ahmad Zufri di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, ada dua cara yang akan ditempuh pihaknya untuk mengatasi hal tersebut demi mendongkrak rasio kepatuhan hingga di atas 72,5 persen pada 2015.
"Kedua metode itu masing-masing melalui intensifikasi dan ekstensifikasi," katanya.
Metode intensifikasi dilakukan dengan membina wajib pajak yang sudah terdaftar agar melaporkan kewajiban sesuai data ril berikut pembayaran pajaknya.
"Kami sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, serta sejumlah kementerian dan lembaga lain untuk keperluan data," katanya.
Berbekal data dari instansi-instansi tersebut, kata dia, pihaknya bisa mencocokkan untuk mencari tahu keakuratan laporan yang disampaikan wajib pajak.
"Kalaupun nantinya ditemukan ketidaksinkronan, wajib pajak mendapat kesempatan perbaikan," katanya.
Menurut dia, pelaporan pajak selama lima tahun terakhir yang akan dapat dilihat dan petugasnya di seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan pendampingan dan pembinaan yang dibutuhkan wajib pajak.
Adapun metode ekstensifikasi dilakukan Ditjen Pajak dengan menyisir sentra ekonomi juga lingkungan masyarakat untuk mendata warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Saat ini wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jabar II sebanyak 3.451.313 orang. Namun potensinya jauh lebih besar dari itu karena wilayah kerja kami melingkupi sentra-sentra industri berskala besar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, belum memiliki NPWP, belum melaporkan SPT-nya, hingga yang melaporkan SPT ala kadarnya tanpa memperhatikan unsur keakuratan data yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Ahmad Zufri di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, ada dua cara yang akan ditempuh pihaknya untuk mengatasi hal tersebut demi mendongkrak rasio kepatuhan hingga di atas 72,5 persen pada 2015.
"Kedua metode itu masing-masing melalui intensifikasi dan ekstensifikasi," katanya.
Metode intensifikasi dilakukan dengan membina wajib pajak yang sudah terdaftar agar melaporkan kewajiban sesuai data ril berikut pembayaran pajaknya.
"Kami sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, serta sejumlah kementerian dan lembaga lain untuk keperluan data," katanya.
Berbekal data dari instansi-instansi tersebut, kata dia, pihaknya bisa mencocokkan untuk mencari tahu keakuratan laporan yang disampaikan wajib pajak.
"Kalaupun nantinya ditemukan ketidaksinkronan, wajib pajak mendapat kesempatan perbaikan," katanya.
Menurut dia, pelaporan pajak selama lima tahun terakhir yang akan dapat dilihat dan petugasnya di seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan pendampingan dan pembinaan yang dibutuhkan wajib pajak.
Adapun metode ekstensifikasi dilakukan Ditjen Pajak dengan menyisir sentra ekonomi juga lingkungan masyarakat untuk mendata warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
"Saat ini wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jabar II sebanyak 3.451.313 orang. Namun potensinya jauh lebih besar dari itu karena wilayah kerja kami melingkupi sentra-sentra industri berskala besar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015