Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR RI akan mengirimkan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada hari Rabu.
"Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim," kata Indra di Jakarta, Rabu.
Dia akan mengirimkan langsung draf RUU Ciptaker tersebut kepada Presiden Jokowi.
Menurut dia, draf RUU Ciptaker yang akan dikirimkan sebanyak 812 halaman yang telah dilakukan penyempurnaan redaksional.
"Iya, benar (draf RUU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.
Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman.
"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).
Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.
Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.
Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.
"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali," katanya.
Azis melanjutkan, "Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman."
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020