Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendatangi sejumlah pabrik di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk meninjau pengelolaan limbah.

"Kami datang untuk melakukan pengawasan sekaligus mencari solusi agar tidak lagi terjadi konflik di masyarakat yang disebabkan oleh limbah pabrik," kata Dedi, di sela kunjungan kerjanya di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, tujuannya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan untuk sidak dan mencari masalah yang ada di pabrik terkait lingkungan.

"Kita ini ingin agar segala masalah yang ada cepat diselesaikan, kemudian selanjutnya melakukan pencegahan dan bersama-sama melindungi alam dan lingkungan kita," kata dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Pencemaran lingkungan jangan diselesaikan dengan pembagian sembako

Dedi menginginkan ada kolektivitas semua pengusaha untuk kerja sama dalam menangani masalah lingkungan.

"Jangan saling menyalahkan bahwa itu limbah dari pabrik A atau pabrik B. Kita ingin semua masalah selesai dan di kemudian hari tidak ada penindakan karena lingkungan dan alam terjaga," katanya.

Mantan Bupati Purwakarta ini berharap ke depan isu lingkungan seperti limbah atau pencemaran lingkungan menjadi fokus utama. Jika terjadi masalah lingkungan, itu bisa diselesaikan secara tuntas.

"Jadikan lingkungan dan alam sebagai kebutuhan, bukan dipahami sepotong-sepotong bahwa ujungnya penindakan dan bisa dikompromikan," kata Dedi.

Dalam kunjungan itu terungkap salah satu masalah yang dialami PT South Pacific Viscose Lenzing. Semula pihak pabrik akan membeli lahan warga untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus cover zone.

Baca juga: Dedi Mulyadi menilai rencana hilangkan Amdal dan IMB keliru

"Saat itu kita sudah mengajukan ke kantor pusat yang ada di Austria dan sudah jadi prioritas. Tapi warga sekitar tidak sabar ingin segera tanahnya dibeli. Karena ketidaksabaran itu akhirnya terjadi saling ketersinggungan. Pada akhirnya sampai sekarang itu sudah tidak jadi prioritas lagi," ucap salah seorang perwakilan PT South Pacific Viscose Lenzing.

Permasalahan lainnya terjadi di PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan yang berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta itu divonis bersalah terkait pembuangan limbah di lahan seluas 3,8 hektare dengan total 88 ribu m3.

Sesuai putusan pihak pabrik harus memulihkan lahan tersebut maksimal 20 Oktober 2020. Tapi hingga kini prosesnya baru berjalan sekitar 30 persen.

"Kita itu kemarin terkendala karena harus berhenti akibat covid. Kontraktor juga kebanyakan dari luar Purwakarta jadi pada tidak berani," kata perwakilan PT Indo Bharat.

Baca juga: Dedi Mulyadi desak KLHK segera selesaikan pencemaran pesisir Karawang

Terkait sejumlah keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi akan mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk membantu. Sebab lingkungan harus menjadi prioritas dan bukan saatnya untuk saling menyalahkan.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah menilai sejumlah pabrik yang dikunjunginya sudah cukup baik.

"Alhamdulillah beberapa sudah bagus dan taat. Tadi ada yang belum memenuhi kewajiban dengan alasan covid, saya sarankan bahwa jadikan momen ini untuk bekerja dobel agar cepat selesai. Kalau tidak tentu ada sanksi," katanya. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020