Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memperbolehkan warganya untuk Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada 31 Juli 2020 di lapangan, namun penyelenggara wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kelurahan.
"Pelaksanaan Shalat Idul Adha sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu (29/7).
Baca juga: Ratusan personel Polres Sukabumi Kota siap amankan Idul Adha
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut sudah tertera tentang tata cara pelaksanaan Shalat Idul Adha di masa pandemi COVID-19, salah satunya diperbolehkan melaksanakan shalat sunah tersebut dengan cara berjamaah di lapangan.
Namun demikian, pihak penyelenggara harus mempersiapkan segala sesuatunya, yakni menerapkan protokol kesehatan maksimal, seperti jamaah wajib menggunakan masker, membawa perlengkapan shalat masing-masing, tetap menjaga jarak fisik dan menjaga kebersihan tangan maupun anggota tubuh lainnya.
Baca juga: Pemkot Sukabumi pastikan hewan kurban di lapak pedagang dalam kondisi sehat
Maka dari itu, panitia penyelenggara yang ingin menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di lapangan harus segera melapor dan memastikan kondisi kesehatan warga terjaga, mengantisipasi adanya jamaah yang positif COVID-19, sehingga bisa berpotensi menularkan virusnya tersebut kepada orang lain.
"Protokol kesehatan harus dilakukan secara maksimal, karena tidak menutup kemungkinan ada warga dari luar daerah yang ikut Shalat Idul Adha secara berjamaah," ujarnya.
Baca juga: Penjual hewan kurban wajib miliki surat keterangan kesehatan ternak
Di sisi lain, Fahmi mengatakan untuk Lapangan Merdeka tidak akan dijadikan tempat penyelenggaran Shalat Idul Adha tahun ini. Karena itu pihaknya meminta kepada warga untuk memahami aturan itu sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID--19, karena warga bisa melaksanakan Shalat Id di daerahnya masing-masing secara berjamaah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Pelaksanaan Shalat Idul Adha sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu (29/7).
Baca juga: Ratusan personel Polres Sukabumi Kota siap amankan Idul Adha
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut sudah tertera tentang tata cara pelaksanaan Shalat Idul Adha di masa pandemi COVID-19, salah satunya diperbolehkan melaksanakan shalat sunah tersebut dengan cara berjamaah di lapangan.
Namun demikian, pihak penyelenggara harus mempersiapkan segala sesuatunya, yakni menerapkan protokol kesehatan maksimal, seperti jamaah wajib menggunakan masker, membawa perlengkapan shalat masing-masing, tetap menjaga jarak fisik dan menjaga kebersihan tangan maupun anggota tubuh lainnya.
Baca juga: Pemkot Sukabumi pastikan hewan kurban di lapak pedagang dalam kondisi sehat
Maka dari itu, panitia penyelenggara yang ingin menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di lapangan harus segera melapor dan memastikan kondisi kesehatan warga terjaga, mengantisipasi adanya jamaah yang positif COVID-19, sehingga bisa berpotensi menularkan virusnya tersebut kepada orang lain.
"Protokol kesehatan harus dilakukan secara maksimal, karena tidak menutup kemungkinan ada warga dari luar daerah yang ikut Shalat Idul Adha secara berjamaah," ujarnya.
Baca juga: Penjual hewan kurban wajib miliki surat keterangan kesehatan ternak
Di sisi lain, Fahmi mengatakan untuk Lapangan Merdeka tidak akan dijadikan tempat penyelenggaran Shalat Idul Adha tahun ini. Karena itu pihaknya meminta kepada warga untuk memahami aturan itu sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID--19, karena warga bisa melaksanakan Shalat Id di daerahnya masing-masing secara berjamaah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020