Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang tersangkanya sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, karena dikenal licin.
"Tersangka berinisial ARR (42) kami tangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi saat hendak bertransaksi narkoba, dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat Rp33,73 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun penangkapan tersangka ini, merupakan rentetan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang awalnya tim dari Satnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29).
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari
Terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja ini ditangkap di seberang salah satu toserba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong Sukabumi pada Jumat, (24/7) malam.
Dari ketiga pelaku ditemukan sabu-sabu seberat 4,37 gram dan daun ganja kering sebanyak 66,84 gram. Pengembangan tidak putus dari ketiga tersangka dan kembali menangkap seorang tersangka lainnya yakni ARR, sehingga total tersangka pengedar barang haram tersebut sebanyak empat orang.
Menurutnya, kasus peredaran narkoba pelakunya biasanya menggunakan sistem berantai dan mempunyai jaringan rahasia, maka dari itu setiap pengungkapan kasus pihaknya terus mengembangkan agar bisa terungkap sampai akarnya.
Baca juga: Tiga narapidana Lapas Nyomplong edarkan narkoba diciduk polisi
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah dan putus asa dalam mengungkap jaringan narkoba. Adapun modus yang digunakan pengedar narkoba agar barang haramnya itu sampai ke tangan konsumennya dengan cara tempel.
Di mana pengedar tidak pernah bertatap muka dengan konsumennya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek baik itu SMS maupun Whatsapp. Setelah sejumlah uang ditransfer ke rekening yang dituju, maka pelaku memberi tahu lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu maupun ganja.
Cara ini digunakan jaringan tersebut untuk mengelabui aparat kepolisian yang terus berupaya mengungkap peredaran narkoba, namun karena kejelian anggotanya di lapangan upaya yang dilakukan pengedar maupun kurir tersebut bisa terungkap.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa bandar yang menjadi penyuplai sabu-sabu tersebut kepada tersangka dan diharapkan tersangka lainnya bisa ditangkap," tambahnya.
Baca juga: Cegah kasus kriminalitas, Polres Sukabumi Kota perketat pengawasan tempat kos dan kontrakan
Ma'ruf mengatakan Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, tidak hanya itu pencegahan pun terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan dampak lainnya
Aklibat ulahnya para pelaku yang masih berusia produktif tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Tersangka berinisial ARR (42) kami tangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sukabumi saat hendak bertransaksi narkoba, dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat Rp33,73 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Selasa.
Informasi yang dihimpun penangkapan tersangka ini, merupakan rentetan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang awalnya tim dari Satnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka yakni R (34), A (28) dan A (29).
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari
Terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja ini ditangkap di seberang salah satu toserba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong Sukabumi pada Jumat, (24/7) malam.
Dari ketiga pelaku ditemukan sabu-sabu seberat 4,37 gram dan daun ganja kering sebanyak 66,84 gram. Pengembangan tidak putus dari ketiga tersangka dan kembali menangkap seorang tersangka lainnya yakni ARR, sehingga total tersangka pengedar barang haram tersebut sebanyak empat orang.
Menurutnya, kasus peredaran narkoba pelakunya biasanya menggunakan sistem berantai dan mempunyai jaringan rahasia, maka dari itu setiap pengungkapan kasus pihaknya terus mengembangkan agar bisa terungkap sampai akarnya.
Baca juga: Tiga narapidana Lapas Nyomplong edarkan narkoba diciduk polisi
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah dan putus asa dalam mengungkap jaringan narkoba. Adapun modus yang digunakan pengedar narkoba agar barang haramnya itu sampai ke tangan konsumennya dengan cara tempel.
Di mana pengedar tidak pernah bertatap muka dengan konsumennya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek baik itu SMS maupun Whatsapp. Setelah sejumlah uang ditransfer ke rekening yang dituju, maka pelaku memberi tahu lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu maupun ganja.
Cara ini digunakan jaringan tersebut untuk mengelabui aparat kepolisian yang terus berupaya mengungkap peredaran narkoba, namun karena kejelian anggotanya di lapangan upaya yang dilakukan pengedar maupun kurir tersebut bisa terungkap.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa bandar yang menjadi penyuplai sabu-sabu tersebut kepada tersangka dan diharapkan tersangka lainnya bisa ditangkap," tambahnya.
Baca juga: Cegah kasus kriminalitas, Polres Sukabumi Kota perketat pengawasan tempat kos dan kontrakan
Ma'ruf mengatakan Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, tidak hanya itu pencegahan pun terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan dampak lainnya
Aklibat ulahnya para pelaku yang masih berusia produktif tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020